Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pembunuh Ustadz Prawoto Persis Dituntut 6,6 Tahun Penjara

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 27 Juli 2018 09:36 9:36 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 27 Juli 2018 09:36
Bagikan
Kepala Operasi Brigade PP Persis R Prawoto yang dianiaya di Bandung, foto beredar Kamis (01/02/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pembunuh Kepala Operasi (Ka Ops) Brigade Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) R Prawoto, Asep Maftuh, dengan hukuman penjara 6,6 tahun karena dianggap telah terbukti menghilangkan nyawa seseorang.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara enam tahun, enam bulan dikurangi masa tahanan,” ujar JPU, Dina Aneu, dalam sidang tuntutan di PN Bandung, Jawa Barat, Kamis lansir Antara, Jumat (27/07/2018).

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU, Aneu menilai Asep Maftuh terbukti bersalah karena telah membunuh Ustadz Prawoto secara sengaja.

Baca: Kepala Operasi Brigade PP Persis Meninggal Dunia setelah Dianiaya

Sebelum menjatuhi tuntutan, Aneu membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk memberatkan, perbuatan Asep telah meresahkan masyarakat karena aksinya yang telah menghilangkan nyawa Prawoto.

Sementara yang meringankan, Asep berlaku sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Hal tersebut mohon menjadi pertimbangan hakim,” ujar Aneu.

Baca: Ka Ops Brigade Persis Meninggal, Penganiayanya Bisa Diproses Hukum

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang dipimpin Wasdi Permana mempersilakan Asep untuk berkonsultasi dengan kuasa hukum guna menanggapi tuntutan jaksa. Melalui kuasa hukumnya, Asep mengajukan pembelaan yang akan dilakukan pekan depan.

Sebelumnya, Ka Ops Brigade PP Persis, R Prawoto meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan, Kamis (01/02/2018). Kronologi kejadian itu, berdasarkan pengakuan pihak keluarga korban sebagaimana pelaporan ke kepolisian, penganiayaan berlangsung pada sekitar pukul 7 pagi.

Hj Ernawaty, istri Prawoto, menyebut pelakunya bernama “Mang Cas”.

Baca: Polri Didesak Usut Tuntas “Modus Orang Gila” Menganiaya

“Sekitar jam 7 pagi Mang Cas (yang pelaku) merusak rumah, terus ditanya sama suami saya, si pelaku malah memukul pakai linggis (besi). Lalu suami saya lari keluar dikejar sama si pelaku (Mang Cas) dan dipukul bagian kepala, tangan, seluruh badan. Dan langsung dibawa ke rumah sakit oleh keluarga dan warga,” tutur Ernawaty dalam Surat Pernyataan Kronologis kejadian itu yang salinannya diterima hidayatullah.com dari Jejen.

Oleh sejumlah pihak, pelaku penganiayaan tersebut saat itu sempat disebut-sebut memiliki gangguan kejiwaan.*

Baca: Ketum DDII Tegaskan Motif Penganiaya Ustadz Harus Diungkap

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Asep MaftuhbandungBrigade PP PersisJejen ZaenudinKetua Kominfo PP PersisKiai Umar BasriKomandan Brigade Persis dianiayaKomandan Brigade PP Persispenganiayaanpenganiayaan ulamapenganiayaan ustadzPersatuan IslamPimpinan Pondok Pesantren Al HidayahPN BandungPP PersisR Prawoto
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya MUI Bangun Menara dengan Nilai Rp 600 Miliar
Tulisan selanjutnya ‘Shalat Tiang Agama’

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pilot Berkewarganegaraan Indonesia, Pesawat Ethiopian Airlines Dilarang Mendarat di ‘Israel’

Berita
13 Oktober 2026 13:01
Kecam Serangan Bandara King Khalid Saudi, Dewan Dakwah: Tidak Dapat Dibenarkan
Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad
Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?