Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Polisi Jadikan 2 Pembakar ‘Bendera Tauhid’ Tersangka Belakangan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 30 Oktober 2018 06:16 6:16 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 30 Oktober 2018 05:58
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Polisi belakangan menetapkan dua pelaku pembakaran bendera berkalimat tauhid saat peringatan Hari Santri Nasional di Kabupaten Garut, Jawa Barat, sebagai tersangka.

Sebelum menetapkan pelaku pembakaran jadi tersangka, polisi lebih cepat menetapkan seorang pembawa bendera itu sebagai tersangka.

“Kasus pembakaran bendera di Garut, (totalnya sekarang) ada tiga tersangka. Pembakar bendera HTI yakni F dan M, serta U yang bawa bendera,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Pol Umar Surya Fana semalam, Senin lansir Antara, Selasa (30/10/2018).

Baca: Ormas Islam Gorontalo Beri Pernyataan Sikap terkait Pembakaran ‘Bendera Tauhid’

Dengan demikian, dalam kasus tersebut jumlah tersangka menjadi tiga orang yakni F dan M sebagai pelaku pembakaran bendera, serta U yang sebagai pembawa bendera.

U telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran bendera oleh oknum anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) ini.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ketiganya dijerat dengan Pasal 174 KUHP karena telah membuat kegaduhan dalam sebuah acara. Adapun Pasal 174 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru hara, atau membuat gaduh, dihukum penjara selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900.

Baca: Polisi Jadikan Pembawa ‘Bendera Tauhid’ Tersangka, Pembakar Masih Saksi

Umar berdalih, kedua pembakar bendera tersebut ditetapkan sebagai tersangka belakangan karena baru ditemukan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan.

“Penyidikan itu bersifat dinamis, bukan statis, penyidik mengambil kesimpulan berdasarkan alat bukti. Kalau saat rilis belum ada alat bukti ya tidak bisa menyimpulkan yang sifatnya final. Nah perjalanan penyidikan ditemukan alat bukti baru yang tentu akan mempengaruhi kesimpulan penyidik,” dalihnya.*

Baca: Para Pimpinan Ormas Islam Menyesalkan Pembakaran Bendera di Garut

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AnsorBanserbendera tauhidGarutpembakaran benderaPolda Jabarpolisitauhid
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pesawat Lion Air Sudah Bermasalah di Bali Sebelum Jatuh
Tulisan selanjutnya Duka Cita Mendalam Atas Korban Lion Air Jatuh

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang

Berita
13 Oktober 2026 17:01
Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
Pilot Berkewarganegaraan Indonesia, Pesawat Ethiopian Airlines Dilarang Mendarat di ‘Israel’

Terbaru

  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
  • Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?