Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Iptekes

Pemerintah: Banyak Hasil Riset Perguruan Tinggi Tak Bisa Dipakai Industri

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 7 November 2018 09:33 9:33 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 7 November 2018 09:33
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Kementerian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti) mengakui bahwa ada gap antara hasil penelitian dan pengembangan perguruan tinggi dengan kebutuhan industri.

Hal ini antara lain disebabkan perguruan tinggi disebut membuat penelitian tidak berdasarkan kebutuhan industri.

“Hasil penelitian dan pengembangan perguruan tinggi, seperti paten dan prototipe, banyak yang tak bisa digunakan industri. Ini karena mereka melihat ke dalam lingkungannya sendiri, tidak melihat keluar. Tidak bertanya ke pelaku industri, mereka sebenarnya butuh apa,” ungkap Dirjen Penguatan Inovasi, Kemenristekdikti, Jumain Appe saat membuka Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) Ristekdikti tentang Manajemen Inovasi di Perguruan Tinggi dan Rapermen Pengukuran dan Penetapan Tingkat Kesiapan Inovasi di Bogor, Jawa Barat, Selasa kemarin lansir KBRN, Rabu (07/11/2018).

Jumain menjelaskan, ke depan harus ada kerja sama di antara keduanya. Dan, untuk menciptakan harmonisasi perguruan tinggi dengan industri, peraturan Menristekdikti yang sekarang disiapkan ini bisa menjadi acuan.

“Rancangan Peraturan Menteri Ristekdikti tentang Manajemen Inovasi di perguruan tinggi bisa menjadi pendorongnya,” klaimnya.

Baca Juga

Studi: Kopi Dikaitkan dengan Penurunan Risiko Kanker dan Sirosis Hati
Temuan BRIN, Bahaya Vape: 100% Berdampak Diabetes, 92% pada Paru-Paru
Gemini AI Milik Google Bisa Melakukan Serangan Siber, Menebak Kata Sandi
Nyamuk Datang Naik Pesawat Dua Pekerja Bandara Jerman Meninggal Karena Malaria
Usia Belum Tua, tapi Sering Merasa Tua? Hati-Hati Bisa Sebabkan Imsonia dan Gangguan Kesehatan

Disinggung perusahaan swasta yang umumnya mempunyai divisi riset dan pengembangan teknologi tersendiri, dia menilai, tidak semua bidang digarap sendirian oleh perusahaan. Umumnya kalangan usaha mengerjakan di bidang hilir, sementara sektor hulu bisa dikerjakan oleh perguruan tinggi.

“Jadi peluang kerja sama akan terus ada. Industri juga butuh inovasi yang berkelanjutan, ini tantangan bagi perguruan tinggi,” katanya.

Presiden, lanjut Jumain, telah mengingatkan bahwa dunia tengah berubah dengan cepat. Perubahan itulah yang harus diantisipasi dengan inovasi.

“Pemerintah melihat kontribusi perguruan tinggi untuk perekonomian bangsa masih kurang. Karena itu, permen tentang inovasi ini penting untuk dibahas dan disahkan segera. Saya harap dapat ditandatangani Pak Menristekdikti tahun ini juga, biar bisa dilaksanakan pada 2019,” harap Jumain.

Dua permen tentang inovasi tersebut dianggap solusi dalam menciptakan ekosistem yang baik antara perguruan tinggi, pemerintah, dan industri.

“Tentunya ini untuk menjawab tantangan Revolusi Industri 4.0. Di mana era digital ini membuat banyak pekerjaan akan hilang, sekaligus menciptakan lapangan kerja baru yang menbutuhkan skill khusus,” katanya.

Dikatakan Jumain, permen tersebut memiliki banyak peran. Antara lain, sebagai jaringan komunikasi, transfer teknologi, dan menciptakan produk inovatif yang berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia.

Sementara itu, Wihatmoko Waskitoaji, Kepala Subdirektorat Pengembangan Sistem dan Jaringan Inovasi Ditjen Penguatan Inovasi, mengatakan, sekarang ini banyak yang salah mengartikan inovasi. Segala penemuan dianggap inovasi.

“Padahal tidak semua temuan dianggap inovasi. Sesuai undang-undang, inovasi adalah hasil penelitian yang sudah dimanfaatkan masyarakat atau dikomersialkan,” tutur Wihatmoko.

Permen tentang inovasi ini juga bisa memberikan standardisasi apa itu inovasi. Selama ini perguruan tinggi membuat inovasi sesuai keinginannya masing-masing.

“Kami akhirnya kebingungan saat akan mengukur kinerja dari suatu perguruan tinggi. Karena semua kampus menerapkannya berbeda,” katanya.

Ke depan, ungkap dia, berapa banyak inovasi yang dihasilkan suatu perguruan tinggi akan memengaruhi pemeringkatan dari Kemenristekdikti.

“Sebelumnya hanya berkontribusi 5 persen terhadap pemeringkatan. Nanti porsinya ditambah menjadi minimal 10 persen. Inovasi juga memengaruhi proses akreditasi kampus,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Sistem Inovasi, Ditjen Penguatan Inovasi, Ophirtus Sumule mengatakan, rancangan permen terkait kesiapan inovasi lebih bertujuan agar suatu produk inovasi bisa diterima pasar atau industri. Sebab selama ini banyak juga temuan yang ternyata tak bisa diterima pasar atau industri.

“Misalnya ada hasil temuan yang tak bisa diproduksi massal karena harganya yang mahal. Sementara ada yang lain lebih murah sebagai alternatifnya,” katanya menjelaskan.

Untuk mengukur kesiapan inovasi diterima pasar atau tidak, nantinya ada parameternya. Dengan parameter tersebut, diyakini suatu hasil inovasi perguruan tinggi bakal bisa dimanfaatkan masyarakat.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:industriKemenristekdiktipenelitianpenemuanpengembanganPerguruan TinggiRisetTeknologi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Muat Ujaran Kebencian, Asosiasi Masjid Belanda Tuntut Geert Wilders
Tulisan selanjutnya warisan Mengenal Istri-istri Rasulullah Muhammad

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta

Berita
16 Oktober 2026 14:29
Kecam Serangan Bandara King Khalid Saudi, Dewan Dakwah: Tidak Dapat Dibenarkan
IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
Pilot Berkewarganegaraan Indonesia, Pesawat Ethiopian Airlines Dilarang Mendarat di ‘Israel’

Terbaru

  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
  • Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli
  • Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad

Mungkin Anda Juga Suka

Iptekes

Perang Abadi Sistem Imun di Balik Keindahan Tato

8 Juli 2026 08:09
Iptekes

UNICEF: Anak-Anak Gunakan AI 3 Kali Lipat Lebih Banyak Dibanding Orang Dewasa

3 Juli 2026 20:54
Iptekes

Pakar Bilang Suplemen Harian Lebih Banyak Bahaya Dibandingkan Manfaat

21 Juni 2026 13:43
Iptekes

Ketika Gelar Sarjana Tak Lagi Menjamin Masa Depan: Gen Z Mulai Ragu Nilai Kuliah

25 Mei 2026 08:50
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?