Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kasus 3 Anggota Polda Metro Naik ke Tahap Penyidikan, Kompolnas Minta Profesional dan Transparan

Bambang S
Terakhir diupdate: 5 Maret 2021 11:10 11:10 am
Bambang S
Dipublikasikan 5 Maret 2021 11:10
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong agar penyidikan kasus 3 anggota polisi di Polda Metro Jaya yang diduga melakukan pembunuhan yang terjadi di luar hukum atau unlawful killing terhadap empat orang laskar FPI naik penyidikan. Dengan begitu Kompolnas meminta agar kasus itu berjalan secara profesional dan transparan.

“Kompolnas menyambut baik kasus 3 anggota Polri naik ke tahap penyidikan. Mereka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal. Kompolnas berharap penyidikan dilaksanakan secara profesional dan transparan, dengan menggunakan scientific crime investigation agar hasilnya valid,” kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kepada wartawan, Kamis (04/03/2021).

Langkah penyidikan ini berdasarkan rekomendasi dari Komnas HAM. Kompolnas menilai anggota Polri yang melanggar hukum diadili secara peradilan umum. “Kompolnas mendukung rekomendasi Komnas HAM agar kasus ini diproses secara pidana dan diadili di peradilan umum, karena anggota Polri yang diduga melakukan tindak pidana memang tunduk pada peradilan umum. Dengan dilaksanakannya proses penyidikan, menunjukkan due process of law sedang dijalankan,” ujarnya.

Lebih jauh, Kompolnas mengingatkan anggota Polri tidak kebal terhadap hukum. Kasus pembunuhan yang terjadi di luar hukum ini akan diawasi oleh Kompolnas.

“Saya ulangi lagi penjelasan bahwa 3 anggota sudah berstatus sebagai terlapor sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM tersebut. Saat ini masih diproses,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (04/03/2021).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Tentunya untuk seperti yang ditanyakan tadi kalau anggota berstatus akan melalui mekanisme, melalui sidang etik, saat ini proses masih berjalan,” lanjut Ramadhan.*

Baca juga: 6 Laskar FPI yang Meninggal Jadi Tersangka, TP3: Itu Ilmu dari Mana?

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Kompolnaspembunuhan di luar hukumPenembakan Laskar FPIPolda Metro Jayarekomendasi Komnas hamUnlawful killing
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya PBB Minta Ethiopia Izinkan Penyelidikan Dugaan Kejahatan Perang di Tigray
Tulisan selanjutnya Aljazair akan Melucuti Kewarganegaraan Teroris

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal

Berita
31 Mei 2026 05:00
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?