Hidayatullah.com—Aljazair sedang mempersiapkan undang-undang yang akan melucuti kewarganegaraan warganya yang bergabung dengan organisasi teror luar negeri atau memberikan dukungan finansial dan mengagungkan mereka.
Hal itu dipaparkan Menteri Kehakiman dalam rapat kabinet, lapor kantor berita pemerintah APS seperti dilansir BBC Kamis (4/3/2021).
Mengutip keterangan dari kantor Perdana Menteri Aljazair, Reuters melaporkan undang-undang itu akan tetap sejalan dengan konvensi internasional dan memberikan jaminan hak untuk banding atau menggugatnya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Akan tetapi otoritas Aljazair tidak memberikan penjelasan alasan perubahan aturan itu.*