Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ketua MUI: Pencatatan Nikah Tak Boleh Lepas dari Hukum Agama

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 22 Juni 2022 14:07 2:07 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 22 Juni 2022 14:30
Bagikan
MUI Penghinaan Nabi Muhammad
Bagikan

Hidayatullah.com—Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, menanggapi kontroversi Pengadilan Negri (PN) Surabaya yang mengizinkan pernikahan beda agama baru-baru ini. Ia menganggap hal itu terjadi karena salah memahami terkait syarat sahnya nikah yang termasuk dalam hukum agama.

Cholil Nafis mengatakan melalui akun Twitter-nya, sebagaimana dikutip oleh Hidayatullah.com, Rabu (22/6/2022), bahwa pencatatan nikah tak boleh lepas dari hukum agama.

“Ini salah memahami; pencatatan nikah yang tak dihubungkan dengan sahnya pernikahan menurut agama,” ungkap Cholil, merujuk pada keputusan PN Surabaya yang mengizinkan pernikahan beda agama.

“Sehingga mencatat perkawinan tanpa melihat syarat rukunnya,” lanjutnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur mengizinkan pernikahan pasangan beda agama. PN Surabaya menyebut alasan putusan tersebut karena perbedaan agama bukan merupakan larangan untuk melangsungkan pernikahan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Pasangan yang beragama Islam dan Kristen tersebut sebelumnya menikah pada Maret 2022, namun ditolak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya. Mereka lalu mengajukan penetapan ke Pengadilan Negeri Surabaya agar diizinkan menikah beda agama.

“Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madya Surabaya,” demikian bunyi penetapan yang diketok oleh hakim tunggal Imam Supriyadi.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa perbedaan agama tidak bisa dijadikan larangan untuk melangsungkan pernikahan seperti diatur dalam Pasal 8 huruf f UU Perkawinan dan merujuk pada Pasal 35 huruf a UU No.23 tahun 2006.

Hal lain yang jadi pertimbangan, menurut hakim adalah warga memiliki hak untuk mempertahankan keyakinan agamanya ketika ingin membangun rumah tangga dengan orang lain yang berbeda agama. Hal itu, ujarnya, diatur dalam Pasal 29 UUD 1945 tentang kebebasan memeluk keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Penetapan itu tertuang dalam Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. Pemohon sendiri adalah pengantin pria berinisial BA yang beragama Islam dan EDS calon pengantin wanita beragama Kristen.

Sementara, Wakil Humas PN Surabaya Gede Agung mengatakan, seyogyanya memang pernikahan berbeda agama harus tercatat di Dispendukcapil Pemkot Surabaya lebih dulu. Namun, hal itu juga harus sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak pemohon.

“Iya, dicatat di Disdukcapil. Iya bisa saja (pernikahan beda agama) tergantung kesepakatan kedua mempelai,” kata Gede, Senin (20/6/2022), dilansir Detikcom.

Gede menjelaskan, hal itu tak hanya berlaku bagi Islam dan Kristen saja. Melainkan, seluruh agama yang sah di Indonesia. Hal itulah yang menurutnya bisa menjadi dasar permohonan penetapan pernikahan beda agama.

“Perkawinannya sah. Ada kesepakatan untuk dicatat di Disdukcapil, termasuk restu orang tua atau keluarga. Secara pokok seperti itu, ya. Pada pokoknya permohonan bisa saja diajukan, termasuk permohonan untuk pencatatan perkawinan beda agama lainnya,” ujarnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hukum AgamaKH Cholil NafisMajelis Ulama IndonesiaMUIperkawinan beda agamapernikahan beda agama
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ketentuan Qurban 11 Ketentuan yang Perlu Diketahui Saat Ibadah Qurban Idul Adha
Tulisan selanjutnya Putra Elon Musk Menjadi Wanita, Putuskan Semua Keterkaitan dengan Ayahnya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha

Berita
1 Juni 2026 10:40
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah

Terbaru

  • Laporan: Eurovision Kehilangan 35 Juta Penonton Setelah Israel Tetap Diizinkan Tampil
  • 123 Santri Ar-Rohmah Putri Diterima PTN Jalur SNBP dan SNBT, Terbanyak di Malang
  • Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?