Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Polisi Uji Barang Bukti Kasus Penistaan Agama Komika Lampung

Ahmad
Terakhir diupdate: 11 Desember 2023 20:55 8:55 pm
Ahmad
Dipublikasikan 11 Desember 2023 20:51
Bagikan
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung melakukan pengujian barang bukti kasus penistaan agama oleh komika Aulia Rakhman (AR)/TVOne
Bagikan

Hidayatullah.com–Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung melakukan pengujian barang bukti kasus penistaan agama oleh komika Aulia Rakhman (AR) ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.

Kabid Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah Astutik mengatakan pengujian barang bukti itu untuk melengkapi berkas penyidikan atas kasus dugaan penistaan agama oleh tersangka AR itu.

Kabid Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah Astutik mengatakan pengujian barang bukti itu untuk melengkapi berkas penyidikan atas kasus dugaan penistaan agama oleh tersangka Aulia Rakhman.

“Kita lakukan pengujian barang bukti yang sudah disita atas kasus itu ke Laboratorium Forensik Mabes Polri,” kata Kombes Umi, Senin (11/12/2023).

Kombes Umi Fadilah menjelaskan, barang bukti yang diujikan di laboratorium forensik itu adalah satu unit rekaman video berdurasi sekitar 2 jam 2 menit yang diunggah di YouTube dengan judul “Tanya Jawab Desak Anies Baswedan” dengan Mahasiswa di Lampung, pada Kamis (7/12) lalu. Kemudian satu unit rekaman CCTV,” jelas Kombes Umi Fadilah.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Diketahui, AR dilaporkan oleh tiga orang yakni Febrio Niko Sandra, A Hafiez Khafie Sandjaya dan Umar Syarif pada 9 Desember 2023 kemarin.

AR dilaporkan terkait dugaan peninstaan agama dalam materi stand up comedi-nya yang disampaikan pada acara “Desak Anies” di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame, Kamis (7/12/2023) siang.

AR saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung. Dia dijerat dengan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.

“Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” kata Umi.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Aulia RakhmanHeadlinekomika Lampungpenistaan agamaPolda Lampung
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Para Pelaut Muslim yang Dikenal dalam Sejarah
Tulisan selanjutnya Komnas HAM: Pengungsi Rohinga di Indonesia Korban yang Dapat Perlindungan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Berita
13 Juli 2026 17:00
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?