Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 2 September 2026 20:22 8:22 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 2 September 2026 20:16
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal yang akan memasuki tahap penting pada Oktober 2026 mendorong Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus mempercepat layanan sertifikasi bagi pelaku usaha. Berbagai infrastruktur dan sumber daya pendukung disiapkan untuk menjangkau pelaku usaha di berbagai daerah.

Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat S. Burhanudin, mengatakan percepatan tersebut diperlukan mengingat jumlah pelaku usaha yang telah tersertifikasi masih relatif kecil dibandingkan keseluruhan pelaku usaha di Indonesia.

Hal itu disampaikan Mamat dalam kegiatan Influencer & Media Gathering LPPOM bertema “Wajib Halal Oktober 2026” di Jakarta.

Menurut Mamat, BPJPH tidak hanya menunggu pelaku usaha mengajukan sertifikasi halal. Pemerintah bersama berbagai lembaga pemeriksa halal (LPH) juga melakukan langkah proaktif melalui edukasi, sosialisasi, dan penyebaran informasi mengenai regulasi jaminan produk halal.

“Secara proaktif juga melakukan berbagai kegiatan untuk memberikan pengetahuan, edukasi, sosialisasi kepada pelaku usaha maupun kepada masyarakat umum,” ujar Mamat.

Baca Juga

Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia

Ia menilai edukasi tidak cukup hanya menyasar pelaku usaha. Konsumen muslim juga perlu memahami regulasi sekaligus mengetahui hak mereka sebagai konsumen.

Dengan pengetahuan tersebut, konsumen diharapkan dapat menjadi salah satu pendorong pelaku usaha untuk segera memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Konsumen juga dapat ikut mengawasi agar pelaku usaha tetap menjaga kehalalan produknya setelah memperoleh sertifikat.

Mamat menjelaskan BPJPH terus memperkuat ekosistem sertifikasi halal untuk memperluas akses layanan. Berdasarkan data yang disampaikannya, saat ini terdapat 386 LP3H dengan sekitar 31 ribu penyelia halal terlatih.

Selain itu, terdapat 4.113 ulama yang turut mendukung proses sertifikasi halal. Jumlah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) juga telah mencapai 126 lembaga dengan dukungan sekitar 2.130 auditor halal.

Sementara itu, terdapat 40 lembaga pelatihan untuk mendukung pengembangan sumber daya manusia dalam ekosistem jaminan produk halal serta 106 LHLN yang bekerja sama dalam mendukung layanan tersebut.

“Pasukan inilah yang akan membantu kami untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat seluas mungkin,” kata Mamat.

Ia mengatakan, penguatan sumber daya tersebut penting agar layanan sertifikasi dapat menjangkau pelaku usaha secara lebih luas. Meski demikian, Mamat mengakui masih terdapat masyarakat dan pelaku usaha yang belum sepenuhnya terlayani.

Mamat juga mengungkapkan masih besarnya pekerjaan rumah dalam sertifikasi halal, khususnya pada sektor makanan dan minuman.

Mengacu pada data BPS 2023 yang dipaparkannya, terdapat sekitar 4,854 juta penyedia makanan dan minuman di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 3,28 juta belum tercatat memiliki sertifikat halal.

Artinya, tingkat sertifikasi halal pada sektor tersebut baru berada di kisaran 30 persen.

Komposisinya terdiri dari berbagai jenis usaha. Sekitar 57 persen merupakan penyedia makanan dan minuman lainnya, 25 persen restoran, 3 persen katering, dan 15 persen penyedia makanan dan minuman keliling.

“Jadi kita perlu ada gerakan secara massal kepada semua masyarakat, terutama penyedia makanan dan minuman ini agar mereka bersedia untuk mengajukan sertifikat halal,” ujar Mamat.

Ia berharap data yang lebih mutakhir dapat segera diperoleh seiring pelaksanaan Sensus Ekonomi oleh BPS sehingga pemerintah memiliki gambaran yang lebih akurat mengenai jumlah dan karakteristik pelaku usaha yang perlu difasilitasi.

Salah satu persoalan yang muncul menjelang pemberlakuan wajib halal adalah bagaimana dengan pelaku usaha yang memiliki banyak outlet tetapi belum seluruhnya siap mengajukan sertifikasi.

Mamat menegaskan, sertifikasi dapat dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan pelaku usaha. Namun, sertifikasi tersebut harus dilakukan berdasarkan outlet yang benar-benar telah diperiksa dan memenuhi standar halal.

Menurut Mamat, setiap outlet merupakan lokasi berlangsungnya proses produksi dan memiliki pengelolaan tersendiri. Karena itu, satu merek tidak serta-merta membuat seluruh outletnya otomatis berstatus halal hanya karena sebagian outlet telah mendapatkan sertifikat.

“Tidak bisa satu brand kemudian terdekat halal, buka di tempat yang lain kemudian otomatis halal. Tidak bisa,” tegasnya.

Ia menambahkan, outlet yang belum diperiksa dan belum memperoleh sertifikat halal tidak boleh mengklaim dirinya sebagai outlet bersertifikat halal. Hal tersebut penting karena BPJPH tidak dapat menjamin pemenuhan standar halal pada outlet yang belum menjalani proses pemeriksaan.

“Yang lainnya tidak boleh mengklaim bahwa ini sudah bersertifikat halal. Karena kita tidak bisa menjamin outlet yang lainnya yang belum diperiksa itu bersertifikat halal,” katanya.

Dengan demikian, pelaku usaha dengan jaringan outlet yang besar tetap memiliki ruang untuk melakukan sertifikasi secara bertahap, tetapi status halal harus melekat pada unit usaha yang telah memenuhi persyaratan dan melalui proses pemeriksaan.

Bagi BPJPH, pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat sertifikasi sekaligus menjaga kredibilitas jaminan produk halal di tengah semakin besarnya jumlah dan keragaman usaha makanan dan minuman di Indonesia.*

Redaktur: Admin Hidcom
Wartawan: Azim Arrasyid
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BPJPHEkosistem HalalLembaga Pemeriksa Halalproduk halalsertifikasi halalWajib Halal
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
Tulisan selanjutnya Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sembunyikan Pisau di Kaos Kaki Pria Indonesia Terancam Hukuman Cambuk di Singapura

Berita
30 Agustus 2026 10:37
Ahwa Mufakat Pilih Gus Kikin, Cicit Pendiri NU dari Tebuireng Jadi Ketum PBNU
Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-35 NU akan Bahas RUU Perampasan Aset
10 Ribu Porsi Bakso untuk Ukhuwah di Muktamar NU
600 Aktivis Wahdah Islamiyah Ikuti Standardisasi Dai MUI

Terbaru

  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
  • PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya

1 September 2026 09:01

Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya

31 Agustus 2026 22:46
Berita

Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

31 Agustus 2026 21:38
Berita

PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta

31 Agustus 2026 21:23
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?