Hidayatullah.com – Menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026, percepatan sertifikasi tidak cukup hanya mengandalkan kesiapan pelaku usaha. Kesadaran konsumen muslim untuk memahami haknya dan mendorong pelaku usaha memenuhi standar halal juga dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat ekosistem jaminan produk halal.
Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, mengatakan masih besarnya jumlah pelaku usaha yang belum tersertifikasi menjadi tantangan yang perlu dihadapi secara bersama-sama. Karena itu, LPPOM tidak hanya menunggu pelaku usaha datang untuk mengajukan sertifikasi, tetapi aktif melakukan edukasi dan sosialisasi.
Hal tersebut disampaikan Muti dalam kegiatan Influencer & Media Gathering LPPOM bertema “Wajib Halal Oktober 2026” di Jakarta.
Menurut Muti, kegiatan edukasi dilakukan kepada pelaku usaha maupun masyarakat umum. Kepada pelaku usaha, LPPOM memberikan informasi mengenai regulasi jaminan produk halal, termasuk berbagai ketentuan baru yang perlu dipahami menjelang pemberlakuan kewajiban halal.
“Secara proaktif juga melakukan berbagai kegiatan untuk memberikan pengetahuan, edukasi, sosialisasi kepada pelaku usaha maupun kepada masyarakat umum,” ujar Muti di Hotel Vertu Harmoni Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Ia menegaskan, edukasi kepada masyarakat memiliki posisi yang tidak kalah penting. Konsumen muslim perlu mengetahui aturan yang berlaku sekaligus memahami hak mereka sebagai konsumen.
Dengan pengetahuan tersebut, konsumen diharapkan tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga dapat berperan sebagai kekuatan yang mendorong pelaku usaha segera melakukan sertifikasi.
“Harapan kami tentunya akhirnya konsumen ini bisa menjadi pendorong kepada pelaku usaha untuk segera menyertifikasi produknya,” katanya.
Muti mengatakan peran konsumen tidak berhenti setelah sebuah produk memperoleh sertifikat halal. Konsumen juga diharapkan ikut menjaga agar pelaku usaha tetap menjalankan standar yang dipersyaratkan dalam sertifikasi halal.
Menurutnya, perhatian konsumen menjadi salah satu faktor penting untuk memastikan komitmen terhadap kehalalan produk tetap terjaga.
Sebab, sertifikasi halal bukan sekadar proses administratif untuk memperoleh sertifikat. Setelah sertifikat diterbitkan, pelaku usaha tetap memiliki tanggung jawab untuk mempertahankan standar halal dalam proses produksinya.
Karena itu, edukasi konsumen dinilai perlu berjalan beriringan dengan edukasi pelaku usaha. Semakin tinggi pemahaman masyarakat mengenai halal, semakin besar pula dorongan pasar terhadap pelaku usaha untuk memenuhi dan mempertahankan standar halal.
Dari sisi pemeriksaan, Muti mengatakan LPPOM telah menyiapkan sumber daya yang tersebar di berbagai daerah. Kesiapan tersebut menjadi bagian dari upaya untuk memastikan pelaku usaha di berbagai wilayah memperoleh akses layanan pemeriksaan halal.
“Kami punya sumber yang cukup, yang tersebar di 34 provinsi. Insya Allah kami siap di manapun pelaku usaha berada,” ujarnya.
Namun, proses pemeriksaan tetap memiliki batas waktu sebagaimana diatur dalam regulasi. Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) memiliki waktu untuk menyelesaikan proses pemeriksaan, dengan kemungkinan penambahan waktu apabila proses tersebut belum dapat diselesaikan sesuai ketentuan.
Muti mengakui kondisi tersebut membuat seluruh pihak harus bergerak cepat mengingat waktu menuju pemberlakuan kewajiban halal semakin dekat. “Kita berkejaran sebetulnya, tapi insya Allah LPH siap,” katanya.
Ia juga mengajak pelaku usaha maupun masyarakat yang membutuhkan informasi untuk memanfaatkan kanal informasi yang tersedia. Menurutnya, pelaku usaha perlu memperoleh informasi yang jelas agar dapat mempersiapkan proses sertifikasi dengan baik.
Muti mengungkapkan, meskipun terjadi peningkatan jumlah pelaku usaha yang melakukan sertifikasi setelah adanya ketentuan wajib halal, jumlah tersebut masih relatif kecil jika dibandingkan dengan keseluruhan pelaku usaha di Indonesia.
Karena itu, menurutnya, diperlukan gerakan yang lebih luas dan melibatkan berbagai pihak. Tidak hanya pemerintah dan lembaga pemeriksa halal, tetapi juga masyarakat, media, influencer, serta konsumen muslim.
Ia menilai kelompok-kelompok tersebut dapat menjadi “corong” informasi yang membantu mempercepat pemahaman pelaku usaha mengenai kewajiban sertifikasi halal.
Muti juga menekankan pentingnya kolaborasi antara lembaga dalam ekosistem jaminan produk halal. Menurutnya, percepatan sertifikasi membutuhkan kapasitas pemeriksaan yang memadai agar pelaku usaha tidak kesulitan memperoleh layanan ketika mengajukan sertifikasi.
Dengan semakin dekatnya Oktober 2026, ia berharap seluruh pihak dapat mengambil peran masing-masing. Pelaku usaha didorong segera mempersiapkan sertifikasi, sementara masyarakat dan konsumen muslim perlu terus meningkatkan literasi halal.
“Yang penting tidak hanya sekadar pelaku usaha tahu, tetapi juga penting sekali konsumen muslim di Indonesia tahu tentang peraturan yang ada, tahu tentang haknya sebagai seorang konsumen muslim,” pungkas Muti.*




