Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Saudi Larang Umroh tanpa Izin Haji Mulai 24 Mei hingga 26 Juni

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 20 Mei 2024 01:23 1:23 am
Nashirul Haq
Dipublikasikan 20 Mei 2024 07:00
Bagikan
Kondisi lengang terlihat di lintasan tawaf yang berjauhan dengan Ka'bah
Bagikan

Hidayatullah.com – Kementerian Haji dan Umroh mengumumkan bahwa izin umroh tidak akan dikeluarkan bagi mereka yang tidak memiliki izin haji yang telah dikonfirmasi selama periode 16 Dzul Qada, bertepatan dengan tanggal 24 Mei, hingga 20 Dzulhijjah, bertepatan dengan tanggal 26 Juni.

Melansir Saudi Gazette pada Minggu (19/05), keputusan tersebut, menurut kementerian, untuk memudahkan dan melancarkan ibadah para jamaah haji di Masjidil Haram yang mulai berdatangan ke Arab Saudi dari seluruh dunia.

Kementerian Dalam Negeri Saudi baru-baru ini mengumumkan bahwa mereka akan mulai menjatuhkan denda sebesar SR10.000 (Rp42 juta) kepada para pelanggar, termasuk warga negara Saudi, ekspatriat dan pengunjung yang tertangkap saat memasuki Mekkah tanpa izin haji selama periode 25 Dzul Qada yang jatuh pada tanggal 2 Juni hingga 14 Dzulhijjah yang jatuh pada tanggal 20 Juni.

Hukuman akan dijatuhkan kepada siapa saja yang tertangkap tanpa izin haji di dalam kota suci Makkah, Area Haram Pusat, Situs Suci Mina, Arafah dan Muzdalifah, stasiun kereta api Haramain di Rusaifah, pusat kontrol keamanan, pusat pengelompokan jamaah dan pusat kontrol keamanan sementara. Hukuman akan dijatuhkan kepada mereka yang melanggar peraturan dan instruksi yang dikeluarkan oleh kementerian dalam hal ini.

Kementerian menekankan bahwa mereka akan melipatgandakan denda terhadap para pelanggar, mencapai SR100.000 (Rp425 juta) jika mereka mengulangi pelanggaran tersebut. Para ekspatriat di antara para pelanggar akan dideportasi ke negara mereka dan larangan masuk kembali ke Kerajaan akan diberlakukan pada mereka sesuai dengan periode yang ditentukan oleh hukum.

Baca Juga

Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Kementerian menyatakan sebelumnya bahwa hukuman bagi siapa pun yang tertangkap saat mengangkut pelanggar peraturan dan instruksi haji adalah hukuman penjara hingga enam bulan dan denda maksimum SR50.000.

Hukuman tersebut juga termasuk penyitaan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut para pelanggar melalui keputusan pengadilan, dan deportasi pengangkut yang melanggar jika dia adalah seorang ekspatriat setelah menjalani hukuman penjara dan pembayaran denda.

Pelanggar akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh hukum. Denda akan dinaikkan sesuai dengan jumlah pelanggar yang diberikan transportasi.

Kementerian menggarisbawahi perlunya mematuhi peraturan dan instruksi haji sehingga para jamaah dapat menjalankan ibadah dengan mudah dan nyaman. Kementerian tersebut mendesak masyarakat untuk melaporkan tentang penyedia haji palsu dan pelanggar dengan menghubungi nomor telepon 911 di wilayah Makkah, Provinsi Timur, dan Riyadh, dan di nomor 999 di wilayah lain di Kerajaan.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:arab saudiHaji 2024musim hajiumroh
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mundurnya 'Israel' dari Gaza Utara, Awal dari Perang Penghabisan? ‘Israel’ Gunakan Rumah Sakit dan Sekolah di Gaza sebagai Pangkalan Militer
Tulisan selanjutnya Menlu dan Presiden Iran Dipastikan Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Helikopter

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

18 Juli 2026 09:49
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?