Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Pemerintah akan Batasi Anak Mengakses TikTok, IG, Facebook

Ahmad
Terakhir diupdate: 13 Februari 2025 22:02 10:02 pm
Ahmad
Dipublikasikan 13 Februari 2025 22:01
Bagikan
Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Media Massa, Molly Prabawati
Bagikan

Hidayatullah.com—Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mempercepat pembahasan regulasi yang membatasi penggunaan media sosial oleh anak-anak.

Langkah ini bertujuan untuk melindungi generasi muda di ruang digital yang semakin berkembang pesat.

Saat ini, Komdigi sudah mendengarkan masukan dari berbagai ahli dan akademisi terkait aturan yang sedang digodok. Forum Group Discussion (FGD) lebih lanjut akan melibatkan platform digital seperti Facebook, TikTok, Instagram, dan X untuk mencari solusi yang lebih teknis.

Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Media Massa, Molly Prabawati, menyampaikan bahwa FGD lanjutan akan melibatkan berbagai pihak, termasuk platform digital.

“Kami ingin mendengar masukan dari berbagai sektor, termasuk suara anak, guru, dan tentunya platform digital,” jelas Molly di Jakarta, dikutip rctiplus.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Namun, terkait jadwal pembahasan lebih rinci tentang aturan pembatasan usia akses media sosial, Molly belum memberikan informasi lebih lanjut.

Ia juga belum dapat memberikan keputusan mengenai batasan usia anak yang akan diterapkan dalam regulasi tersebut.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebutkan bahwa tujuan utama regulasi ini adalah untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif ruang digital.

“Kami ingin anak-anak bisa mengadopsi teknologi dengan aman dan produktif,” ungkap Meutya, menekankan pentingnya perlindungan anak di dunia maya.

Regulasi ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan perlindungan anak dalam ruang digital. Pembahasan terus berlanjut untuk menemukan formula terbaik yang dapat menjaga keselamatan anak-anak sambil tetap memberikan kebebasan mereka untuk berkembang di era digital.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anak-anakfacebookHeadlineIGkementerian Komunikasi dan DigitalKomdigimedia sosialregulasiTikTok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Iran Bisa Bikin Fasilitas Nuklir Baru Bila yang Ada Sekarang Diserang Musuh
Tulisan selanjutnya Pondok Pesantren Al-Muhajirin di Manado Terbakar saat Santri Sedang Belajar

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Berita
18 Juli 2026 10:48
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?