Hidayatullah.com– Iran hari Kamis (21/5/2026) melaksanakan hukuman gantung terhadap dua pria terpidana mati kasus pemberontakan bersenjata dan keanggotaan kelompok teroris separatis.
Pihak kehakiman mengatakan keduanya terlibat dalam serangan bersenjata atas pasukan keamanan dan terlibat rencana sejumlah pembunuhan di bagian barat Iran.
“Ramin Zaleh dan Karim Maroufpour digantung atas keanggotaan dalam kelompok teroris separatis, pembentukan sebuah kelompok yang bertujuan mengacaukan keamanan negara ini, pemberontakan bersenjata melalui pembentukan kelompok-kelompok kriminal, aksi penembakan serta sejumlah upaya pembunuhan,” lapor situs berita kehakiman Mizan Online.
Tidak jelas kapan mereka ditangkap, tetapi otoritas kehakiman mengatakan bahwa mereka sudah dilatih untuk menjadi “pemimpin dalam kerusuhan”.
Menurut organisasi-organisasi peduli HAM termasuk Amnesty International, Iran merupakan negara terbanyak kedua di dunia setelah China yang melaksanakan hukuman mati.
Awal bulan ini, Iran menggantung seorang pria terpidana kasus spionase yang menjual informasi kepada intelijen Zionis Israel. Sebelumnya, seorang mahasiswa teknik kedirgantaraan digantung sebagai terpidana dakwaan serupa.*




