Hidayatullah.com—Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga keutuhan bangsa serta mempertahankan nilai-nilai yang berlandaskan Pancasila.
“Ini negara demokrasi. Orang boleh memperdebatkan hal seperti itu. Tapi kami, pemerintah, berkeyakinan bahwa masalah LGBT itu kalau dibiarkan berkembang berlarut-larut di negara kita ini, apalagi disahkan keberadaannya, disahkan boleh melakukan perkawinan antara sesama kaum LGBT, saya kira hal itu akan merusak sendi-sendi etika kebangsaan kita dan merupakan sebuah ancaman bagi ketahanan nasional kita bersama,” ujarnya usai menyampaikan orasi kebangsaan di Universitas PGRI Kanjuruhan Malang pada Selasa (7/7), sebagaimana dimuat kanal YouTube Antara.
Menurut Yusril, Perpres tersebut menjadi wujud komitmen pemerintah dalam menghadapi berbagai ancaman nonmiliter sekaligus memperkuat identitas Indonesia sebagai bangsa yang religius.
Ia mengatakan pemerintah berpandangan tidak ada agama yang diakui di Indonesia yang memberikan legalitas terhadap LGBT. Atas dasar itu, penyebarluasan paham LGBT dipandang sebagai salah satu ancaman nonmiliter yang perlu diantisipasi demi menjaga ketahanan nasional.
Meski mengakui pandangan tersebut dapat memunculkan perdebatan di ruang akademik maupun politik, Yusril menegaskan pemerintah tidak mengedepankan pendekatan pidana.
Menurutnya, fokus pemerintah adalah mencegah penyebarluasan paham yang dinilai dapat memengaruhi generasi muda, terutama melalui media sosial.
Yusril menambahkan bahwa keterlibatan negara dalam menjaga moral masyarakat merupakan amanat konstitusi.
“Pemerintah berkewajiban melindungi rakyat, segenap bangsa dari ancaman degradasi moral yang pada akhirnya akan merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kita,” ujarnya.*




