Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Menko Yusril Sebut Penyebarluasan LGBT Perlu Diantisipasi demi Ketahanan Nasional

Ahmad
Terakhir diupdate: 8 Juli 2026 05:57 5:57 am
Ahmad
Dipublikasikan 8 Juli 2026 05:54
Bagikan
Prof Dr Yusril Ihza Mahendra
Bagikan

Hidayatullah.com—Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga keutuhan bangsa serta mempertahankan nilai-nilai yang berlandaskan Pancasila.

“Ini negara demokrasi. Orang boleh memperdebatkan hal seperti itu. Tapi kami, pemerintah, berkeyakinan bahwa masalah LGBT itu kalau dibiarkan berkembang berlarut-larut di negara kita ini, apalagi disahkan keberadaannya, disahkan boleh melakukan perkawinan antara sesama kaum LGBT, saya kira hal itu akan merusak sendi-sendi etika kebangsaan kita dan merupakan sebuah ancaman bagi ketahanan nasional kita bersama,” ujarnya usai menyampaikan orasi kebangsaan di Universitas PGRI Kanjuruhan Malang pada Selasa (7/7), sebagaimana dimuat kanal YouTube Antara.

Menurut Yusril, Perpres tersebut menjadi wujud komitmen pemerintah dalam menghadapi berbagai ancaman nonmiliter sekaligus memperkuat identitas Indonesia sebagai bangsa yang religius.

Ia mengatakan pemerintah berpandangan tidak ada agama yang diakui di Indonesia yang memberikan legalitas terhadap LGBT. Atas dasar itu, penyebarluasan paham LGBT dipandang sebagai salah satu ancaman nonmiliter yang perlu diantisipasi demi menjaga ketahanan nasional.

Meski mengakui pandangan tersebut dapat memunculkan perdebatan di ruang akademik maupun politik, Yusril menegaskan pemerintah tidak mengedepankan pendekatan pidana.

Baca Juga

Bentuk Kantor Urusan Keagamaan, Menhan AS Kaitkan Perang Fisik dengan Pertempuran Spiritual
Menteri PertahananAS Kutip Alkitab dan Serukan Perang terhadap “Kaum Islamis”
Aljazair Berlakukan Hukuman Mati Bagi Arsonis Penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan
Intelijen Maroko Dituding Mematai Jurnalis dan Aktivis HAM
Amerika Serikat Usir Dua Diplomat Iran Usai Sidang Majelis Umum PBB

Menurutnya, fokus pemerintah adalah mencegah penyebarluasan paham yang dinilai dapat memengaruhi generasi muda, terutama melalui media sosial.

Yusril menambahkan bahwa keterlibatan negara dalam menjaga moral masyarakat merupakan amanat konstitusi.

“Pemerintah berkewajiban melindungi rakyat, segenap bangsa dari ancaman degradasi moral yang pada akhirnya akan merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kita,” ujarnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:(Perpres Nomor 111 Tahun 2025Hak Asasi ManusiaHeadlinehomoseksuallgbtPeraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025yusril ihza mahendra
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Serukan Balas Dendam untuk Ali Khamenei, Lautan Pelayan Serukan Kematian Trump
Tulisan selanjutnya Vatikan Pecat Kelompok Katolik Tradisional SSPX karena Menentang Paus

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Amerika Serikat Usir Dua Diplomat Iran Usai Sidang Majelis Umum PBB

Berita
4 Oktober 2026 15:56
Iraq Dapat Pengecualian dari Sanksi Amerika Terkait Penerbangan Iran dari dan ke Najaf
Bulldozer, Masjid, dan Bayang-Bayang Israel di India
Jurnalis Ini Dipenjara Usai Kritik Menteri India soal Pembongkaran Masjid
Amerika Serikat Umumkan Kontrak $24,4 Miliar untuk Mempercepat Produksi Rudal

Terbaru

  • KH. Abdul Mu’thi: Tetap Berkarya di Balik Penjara
  • Bentuk Kantor Urusan Keagamaan, Menhan AS Kaitkan Perang Fisik dengan Pertempuran Spiritual
  • Menteri PertahananAS Kutip Alkitab dan Serukan Perang terhadap “Kaum Islamis”
  • Aljazair Berlakukan Hukuman Mati Bagi Arsonis Penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan
  • Intelijen Maroko Dituding Mematai Jurnalis dan Aktivis HAM
  • Amerika Serikat Usir Dua Diplomat Iran Usai Sidang Majelis Umum PBB
  • Lima Orang Didakwa di Prancis Terkait Pendanaan Hamas
  • Amerika Serikat Umumkan Kontrak $24,4 Miliar untuk Mempercepat Produksi Rudal
  • Dua Pria Iran Didakwa Berencana Serang Yahudi Manchester
  • Pakar Filsafat Islam Ini Membedah 7 Cacat Nalar Kaum Ateis

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Lima Orang Didakwa di Prancis Terkait Pendanaan Hamas

4 Oktober 2026 14:46
Yahudi Inggris
Berita

Dua Pria Iran Didakwa Berencana Serang Yahudi Manchester

4 Oktober 2026 13:54
Berita

Pakar Filsafat Islam Ini Membedah 7 Cacat Nalar Kaum Ateis

3 Oktober 2026 20:41
Berita

Ateis dan Mitos Kecerdasan: Membedah Cacat Logika dalam Gagasan Ketiadaan Tuhan

3 Oktober 2026 20:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?