Hidayatullah.com– Pemerintah Irlandia akan mengajukan rancangan undang-undang tentang larangan hubungan dagang dengan pemukiman Yahudi di Tepi Barat, wilayah Palestina yang diduduki Zionis Israel, ke parlemen dalam beberapa pekan ke depan, kata Menteri Luar Negeri Helen McEntee hari Kamis (21/5/2026) kepada Reuters.
Irlandia sudah menyusun RUU itu tahun lalu dan menghadapi tekanan dari politisi-politisi oposisi supaya tidak hanya mencakup produk barang tetapi juga produk jasa atau layanan. Sementara dari luar Israel dan Amerika Serikat menginginkan supaya RUU itu dienyahkan.
Sejumlah sumber mengatakan kepada Reuters pada Oktober 2025 bahwa RUU itu hanya terbatas pada produk barang. Awal tahun ini pengacara pemerintah Irlandia menyuarakan sejumlah isu siginifikan praktis dan legal dari RUU tersebut kepada para menteri tentang apakah cakupannya bisa diperluas ke produk jasa atau layanan.
“Saya akan mengajukan sebuah RUU dalam beberapa pekan,” kata McEntee kepada parlemen, seraya menambahkan bhwa dirinya berharap RUU itu akan dipublikasikan bersamaan dengan Belgia, Belanda dan Slovenia, yang juga berkomitmen untuk memberlakukan larangan serupa.
“Apabila mereka memutuskan untuk tidak melakukannya, maka kami akan jalan terus. Saya bersungguh-sungguh,” imbuh McEntee.
Negara tetangga Spanyol sudah memberlakukan larangan semacam itu, sejauh ini menjadi satu-satunya anggota Uni Eropa yang sudah melakukannya.*




