Di tengah polemik carut-marut penjara modern dan isu fasilitas mewah bagi narapidana kaya, buku Ahkām as-Sijn wa Mu‘āmalat as-Sujanā’ fī al-Islām karya Dr. Hasan Abu Ghuddah hadir sangat relevan.
Hidayatullah.com | BUKU anggitan Dr. Hasan Abu Ghuddah yang akan diulas di sini membuktikan bahwa sejak berabad-abad silam, syariat Islam telah merumuskan keseimbangan yang presisi: memanusiakan tahanan dengan menjamin hak dasarnya, namun tetap tegas menjaga wibawa hukuman dengan menolak diskriminasi maupun komersialisasi hukum.

Identitas Buku
Judul : Ahkām as-Sijn wa Mu‘āmalat as-Sujanā’ fī al-Islām (Hukum Penjara dan Perlakuan Terhadap Narapidana dalam Islam)
Penulis : Dr. Hasan Abu Ghuddah
Penerbit : Maktabah al-Manar, Kuwait Tahun
Terbit : Cetakan Pertama, 1407 H / 1987 M
Tebal : 691 halaman
Buku “Ahkām as-Sijn wa Mu‘āmalat as-Sujanā’ fī al-Islām” pada mulanya merupakan sebuah disertasi doktoral yang diajukan oleh Dr. Hasan Abu Ghuddah di Fakultas Syariah dan Ushuluddin, Universitas Zaitunah, Tunis.
Karya ini mendapatkan apresiasi tinggi dari para ulama dan akademisi, di antaranya Dr. Muhammad Fauzi Faydullah, yang memujinya sebagai karya fikih yang praktis, realistis, dan didukung oleh nas-nas syariat serta fakta sejarah yang kuat.
Penulis menyusun buku ini karena keresahannya melihat kontras antara perlakuan manusiawi yang ia saksikan dalam dokumenter penjara modern dengan fakta buruknya perlakuan terhadap martabat tahanan di berbagai penjara lain, yang kemudian mendorongnya untuk menggali bagaimana syariat Islam mengatur institusi penjara sejak berabad-abad silam. Sistematika dan
Karya ini disusun secara sistematis yang terdiri dari sebuah pendahuluan, empat bagian utama, dan sebuah penutup. Pada bagian Tamhid (Pendahuluan), penulis menguraikan konsep dasar hukuman dalam Islam yang terbagi menjadi hudud, qishas, dan ta’zir.
Penulis menegaskan bahwa penjara pada dasarnya merupakan salah satu bentuk hukuman ta’zir yang wewenangnya diserahkan kepada hakim atau penguasa, dengan tujuan utama untuk memberikan efek jera (rad’) dan memperbaiki pelaku (islah), bukan sekadar balas dendam sebagaimana yang terjadi pada hukum-hukum kuno.
Bagian Pertama mendefinisikan penjara secara bahasa dan istilah fikih. Penulis mengomparasikan sejarah hukuman penjara di peradaban kuno, seperti Mesir Kuno (Firaun), Romawi, dan Yunani, yang kerap menggunakan penjara bawah tanah untuk menyiksa dan membinasakan tahanan secara tidak manusiawi. Sebaliknya, Islam memandang penjara semata-mata sebagai sarana menahan kebebasan seseorang untuk mencegah keburukannya, bukan untuk menghilangkan martabat kemanusiaannya.
Bagian Kedua membahas sejarah pendirian penjara dalam Islam, dimulai sejak Khalifah Umar bin Khattab yang pertama kali menyediakan bangunan khusus untuk penjara ketika wilayah Islam meluas. Di bagian ini, Dr. Hasan Abu Ghuddah menyoroti kebijakan negara Islam yang menanggung biaya operasional penjara dari kas negara (Baitul Mal), termasuk pemenuhan kebutuhan dasar seperti makanan, minuman, pakaian musim dingin dan panas, serta penerangan. Bahkan, Islam telah mengenal konsep tahanan rumah (tahanan kota/pembatasan ruang gerak) jauh sebelum dunia modern menerapkannya.
Bagian Ketiga merupakan inti pembahasan fikih yang paling menarik. Penulis mengumpulkan pandangan hukum dari berbagai bab fikih (seperti bersuci, salat, hingga muamalat) terkait hak-hak narapidana. Narapidana memiliki hak atas layanan kesehatan yang layak, hak menjalankan ibadah, kesempatan menuntut ilmu, dan kebolehan dijenguk oleh keluarga. Secara revolusioner, Islam juga memperhatikan pemenuhan hak biologis tahanan dengan mengizinkan mereka berduaan dengan pasangannya di fasilitas khusus di dalam penjara, sebuah konsep yang baru dicoba diterapkan di sebagian kecil penjara modern.
Bagian Keempat mengulas administrasi penjara, fungsi para sipir, serta kewajiban penguasa dan hakim (qadhi) untuk melakukan inspeksi rutin guna memastikan tidak ada tahanan yang ditahan secara zalim atau disiksa di luar batas hukum. Keunggulan Metodologi dan Analisis Kritis
Kelebihan utama buku ini terletak pada metode komparatif yang disajikan penulis. Dr. Hasan Abu Ghuddah dengan cermat membandingkan perlakuan narapidana dalam fikih Islam dengan hukum positif modern (seperti undang-undang Prancis, Inggris, dan Tunisia).
Penulis membuktikan bahwa Islam telah merumuskan hak asasi narapidana jauh sebelum munculnya reformis penjara Eropa abad ke-18 seperti John Howard, dan jauh mendahului Aturan Minimum Standar PBB untuk Perlakuan Tahanan yang baru dirumuskan di Jenewa pada tahun 1957.
Namun, buku ini tidak hanya bernada apologetis. Penulis memberikan analisis kritis terhadap tren modern di Barat yang kadang membuat fasilitas penjara terlalu mewah. Beliau mengutip pandangan kriminolog bahwa ketika penjara kehilangan suasana sebagai tempat hukuman dan justru menjadi sangat nyaman, esensi efek jera (rad’) menjadi lenyap.
Akibatnya, angka residivisme (pengulangan kejahatan) meningkat tajam karena para pelaku kejahatan merasa bahwa kehidupan di dalam penjara sama baiknya —atau bahkan lebih baik— daripada di luar. Penulis menegaskan bahwa syariat Islam mengambil jalan tengah: melarang penyiksaan dan penelantaran hak dasar narapidana, namun tetap menjaga wibawa penjara sebagai sarana hukuman yang harus ditakuti agar kejahatan tidak berulang. Kesimpulan
Buku karya Dr. Hasan Abu Ghuddah ini merupakan mahakarya yang menutupi ruang kosong dalam kepustakaan fikih jinayah modern. Upaya penulis mengumpulkan rujukan-rujukan sekunder yang berserakan di berbagai kitab fikih, sejarah, dan adab menjadi sebuah kerangka yang utuh patut diacungi jempol.
Buku ini merupakan bacaan wajib bagi para praktisi hukum, pemerhati hak asasi manusia, serta akademisi yang ingin memahami bagaimana keagungan hukum Islam menyelaraskan antara ketegasan penegakan hukum dan kelembutan kasih sayang dalam membina narapidana agar dapat kembali menjadi manusia yang bertobat dan berguna bagi masyarakat. (MBS)




