Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pustaka

Keadilan dan Kemanusiaan di Balik Jeruji Besi

Mahmud
Terakhir diupdate: 30 September 2026 10:39 10:39 am
Mahmud
Dipublikasikan 30 September 2026 10:35
Bagikan
Bagikan

Di tengah polemik carut-marut penjara modern dan isu fasilitas mewah bagi narapidana kaya, buku Ahkām as-Sijn wa Mu‘āmalat as-Sujanā’ fī al-Islām karya Dr. Hasan Abu Ghuddah hadir sangat relevan.

Hidayatullah.com | BUKU anggitan Dr. Hasan Abu Ghuddah yang akan diulas di sini membuktikan bahwa sejak berabad-abad silam, syariat Islam telah merumuskan keseimbangan yang presisi: memanusiakan tahanan dengan menjamin hak dasarnya, namun tetap tegas menjaga wibawa hukuman dengan menolak diskriminasi maupun komersialisasi hukum.

Identitas Buku

Judul    : Ahkām as-Sijn wa Mu‘āmalat as-Sujanā’ fī al-Islām (Hukum Penjara dan Perlakuan Terhadap Narapidana dalam Islam)  

Penulis                         : Dr. Hasan Abu Ghuddah  

Baca Juga

Al-Rushafi dan Catatan Kritis Seputar Sirah Nabi Muhammad
Menuangkan Ide Melalui Novel: Telaah Karya Abbas Aqqad, Malek Bennabi dan Hamka
Telaah Buku Dr. Raghib As-Sirjani: Syi’ah dalam Timbangan Sejarah dan Aqidah
Dr. Abu Syahbah Menepis Badai Syubhat terhadap Sunnah Nabawiyah
Syekh Ahmad Yasin dan Firasat Kehancuran Israel Tahun 2027

Penerbit                       : Maktabah al-Manar, Kuwait   Tahun

Terbit                           : Cetakan Pertama, 1407 H / 1987 M  

Tebal                           : 691 halaman 

Buku “Ahkām as-Sijn wa Mu‘āmalat as-Sujanā’ fī al-Islām” pada mulanya merupakan sebuah disertasi doktoral yang diajukan oleh Dr. Hasan Abu Ghuddah di Fakultas Syariah dan Ushuluddin, Universitas Zaitunah, Tunis.

Karya ini mendapatkan apresiasi tinggi dari para ulama dan akademisi, di antaranya Dr. Muhammad Fauzi Faydullah, yang memujinya sebagai karya fikih yang praktis, realistis, dan didukung oleh nas-nas syariat serta fakta sejarah yang kuat.

Penulis menyusun buku ini karena keresahannya melihat kontras antara perlakuan manusiawi yang ia saksikan dalam dokumenter penjara modern dengan fakta buruknya perlakuan terhadap martabat tahanan di berbagai penjara lain, yang kemudian mendorongnya untuk menggali bagaimana syariat Islam mengatur institusi penjara sejak berabad-abad silam.   Sistematika dan

Karya ini disusun secara sistematis yang terdiri dari sebuah pendahuluan, empat bagian utama, dan sebuah penutup.   Pada bagian Tamhid (Pendahuluan), penulis menguraikan konsep dasar hukuman dalam Islam yang terbagi menjadi hudud, qishas, dan ta’zir.

Penulis menegaskan bahwa penjara pada dasarnya merupakan salah satu bentuk hukuman ta’zir yang wewenangnya diserahkan kepada hakim atau penguasa, dengan tujuan utama untuk memberikan efek jera (rad’) dan memperbaiki pelaku (islah), bukan sekadar balas dendam sebagaimana yang terjadi pada hukum-hukum kuno.  

Bagian Pertama mendefinisikan penjara secara bahasa dan istilah fikih. Penulis mengomparasikan sejarah hukuman penjara di peradaban kuno, seperti Mesir Kuno (Firaun), Romawi, dan Yunani, yang kerap menggunakan penjara bawah tanah untuk menyiksa dan membinasakan tahanan secara tidak manusiawi. Sebaliknya, Islam memandang penjara semata-mata sebagai sarana menahan kebebasan seseorang untuk mencegah keburukannya, bukan untuk menghilangkan martabat kemanusiaannya.  

Bagian Kedua membahas sejarah pendirian penjara dalam Islam, dimulai sejak Khalifah Umar bin Khattab yang pertama kali menyediakan bangunan khusus untuk penjara ketika wilayah Islam meluas. Di bagian ini, Dr. Hasan Abu Ghuddah menyoroti kebijakan negara Islam yang menanggung biaya operasional penjara dari kas negara (Baitul Mal), termasuk pemenuhan kebutuhan dasar seperti makanan, minuman, pakaian musim dingin dan panas, serta penerangan. Bahkan, Islam telah mengenal konsep tahanan rumah (tahanan kota/pembatasan ruang gerak) jauh sebelum dunia modern menerapkannya.  

Bagian Ketiga merupakan inti pembahasan fikih yang paling menarik. Penulis mengumpulkan pandangan hukum dari berbagai bab fikih (seperti bersuci, salat, hingga muamalat) terkait hak-hak narapidana. Narapidana memiliki hak atas layanan kesehatan yang layak, hak menjalankan ibadah, kesempatan menuntut ilmu, dan kebolehan dijenguk oleh keluarga. Secara revolusioner, Islam juga memperhatikan pemenuhan hak biologis tahanan dengan mengizinkan mereka berduaan dengan pasangannya di fasilitas khusus di dalam penjara, sebuah konsep yang baru dicoba diterapkan di sebagian kecil penjara modern.  

Bagian Keempat mengulas administrasi penjara, fungsi para sipir, serta kewajiban penguasa dan hakim (qadhi) untuk melakukan inspeksi rutin guna memastikan tidak ada tahanan yang ditahan secara zalim atau disiksa di luar batas hukum.   Keunggulan Metodologi dan Analisis Kritis

Kelebihan utama buku ini terletak pada metode komparatif yang disajikan penulis. Dr. Hasan Abu Ghuddah dengan cermat membandingkan perlakuan narapidana dalam fikih Islam dengan hukum positif modern (seperti undang-undang Prancis, Inggris, dan Tunisia).

Penulis membuktikan bahwa Islam telah merumuskan hak asasi narapidana jauh sebelum munculnya reformis penjara Eropa abad ke-18 seperti John Howard, dan jauh mendahului Aturan Minimum Standar PBB untuk Perlakuan Tahanan yang baru dirumuskan di Jenewa pada tahun 1957.  

Namun, buku ini tidak hanya bernada apologetis. Penulis memberikan analisis kritis terhadap tren modern di Barat yang kadang membuat fasilitas penjara terlalu mewah. Beliau mengutip pandangan kriminolog bahwa ketika penjara kehilangan suasana sebagai tempat hukuman dan justru menjadi sangat nyaman, esensi efek jera (rad’) menjadi lenyap.

Akibatnya, angka residivisme (pengulangan kejahatan) meningkat tajam karena para pelaku kejahatan merasa bahwa kehidupan di dalam penjara sama baiknya —atau bahkan lebih baik— daripada di luar. Penulis menegaskan bahwa syariat Islam mengambil jalan tengah: melarang penyiksaan dan penelantaran hak dasar narapidana, namun tetap menjaga wibawa penjara sebagai sarana hukuman yang harus ditakuti agar kejahatan tidak berulang.   Kesimpulan

Buku karya Dr. Hasan Abu Ghuddah ini merupakan mahakarya yang menutupi ruang kosong dalam kepustakaan fikih jinayah modern. Upaya penulis mengumpulkan rujukan-rujukan sekunder yang berserakan di berbagai kitab fikih, sejarah, dan adab menjadi sebuah kerangka yang utuh patut diacungi jempol.

Buku ini merupakan bacaan wajib bagi para praktisi hukum, pemerhati hak asasi manusia, serta akademisi yang ingin memahami bagaimana keagungan hukum Islam menyelaraskan antara ketegasan penegakan hukum dan kelembutan kasih sayang dalam membina narapidana agar dapat kembali menjadi manusia yang bertobat dan berguna bagi masyarakat.  (MBS)

Redaktur: Mahmud
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Abu GhuddahHasanJeruji Besipenjara
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ubah Tradisi, Rektor UNIDA Gontor Ajak Dosen Jadi Magnet Keilmuan Mahasiswa karena Kepakarannya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Siti Hasmah Mohamad Ali, Istri Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100

Berita
28 September 2026 16:29
Timnas Irlandia Tolak Jabat Tangan dengan ‘Israel’ sebelum Libas Tiga Gol Tanpa Balas
MUI Dorong Percepatan Sertifikasi Halal Program MBG
Iran Klaim Tangkap Drone Bawah Laut Amerika di Selat Hormuz
Uni Eropa Menghadapi Krisis Harga Energi

Terbaru

  • Keadilan dan Kemanusiaan di Balik Jeruji Besi
  • Ubah Tradisi, Rektor UNIDA Gontor Ajak Dosen Jadi Magnet Keilmuan Mahasiswa karena Kepakarannya
  • UNIDA Gontor Kukuhkan 4 Guru Besar Baru, Dorong Tradisi Kepakaran Keilmuan
  • Jadi Beban dan Masalah, Malaysia Repatriasi Ribuan Pengungsi dan Migran Myanmar
  • Negara Bagian California Tetapkan Idul Fitri dan Idul Adha sebagai Hari Libur Resmi
  • Menolak Digaji Negara: Kisah Para Hakim Teladan dalam Sejarah Peradaban Islam
  • Teladan Umar bin Khattab Ra. dalam Mengatasi Problem Gratifikasi
  • Siti Hasmah Mohamad Ali, Istri Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100
  • Timnas Irlandia Tolak Jabat Tangan dengan ‘Israel’ sebelum Libas Tiga Gol Tanpa Balas
  • Iran Klaim Tangkap Drone Bawah Laut Amerika di Selat Hormuz

Mungkin Anda Juga Suka

ArtikelPustaka

Hadits Dha’if: Antara Penolakan Mutlak dan Apresiasi Bersyarat

5 April 2026 17:01
Pustaka

Jalan Mudah Menuju Bahagia

20 Februari 2026 16:15
Pustaka

Perjuangan KH Ahmad Dahlan: Membendung Arus Gerakan Kristenisasi dan Freemasonry

23 Juni 2025 13:39
Pustaka

Cahaya Islam di Timor Timur

13 Juni 2024 16:01
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?