Hidayatullah.com-– Lima orang didakwa di Prancis atas dugaan mengirimkan dana melalui organisasi-organisasi kemanusiaan kepada pihak ketiga yang melakukan penggalangan dana untuk Hamas, menurut Kantor Kejaksaan Anti-Terorisme Nasional Prancis (PNAT) hari Sabtu (3/10/2026).
Pada hari Jumat penyelidikan yudisial dibuka terkait “pendanaan organisasi teroris, dalam hal ini Hamas,” yang jika terbukti maka akan menjadi kasus pelanggaran amanat serta kasus pencucian uang terkait dengan sebuah organisasi teroris, kata PNAT.
PNAT mengatakan kepada AFP bahwa kelima orang tersebut dimasukkan ke dalam tahanan pada hari Selasa oleh penyidik dari Direktorat Jenderal Keamanan Dalam Negeri (DGSI), yang memimpin penyelidikan. Tiga dari lima tersangka ditempatkan di bawah pengawasan pihak pengadilan atas rekomendasi PNAT.
Kantor kejaksaan tersebut mengatakan pihaknya meminta dilakukan penahanan pra-sidang terhadap ketua-ketua dua organisasi tersebut. Namun, orang pertama masih menunggu hasil gugatan praperadilan sebelum dimasukkan ke dalam sel tahanan.
“Klien saya berpartisipasi dalam upaya penggalangan dana semata-mata untuk tujuan kemanusiaan; penahanannya akan menjadi skandal,” kata pengacara orang tersebut, Lucie Simon, kepada AFP.
Orang kedua sudah ditempatkan di dalam tahanan pengadilan, kata PNAT.
Di mana lokasi kedua organisasi kemanusiaan itu atau berapa besaran dan yang berkaitan dengan kasus mereka tidak diungkapkan.
Para pengacara tersangka lainnya menolak memberikan keterangan kepada AFP.
Investigasi dibuka pada 21 April atas dugaan pendanaan teroris dan keikutsertaan dalam konspirasi teroris untuk melakukan kejahatan terhadap orang.*




