Hidayatullah.com – Direktur Utama LPPOM Muti Arintawati menilai penundaan kewajiban sertifikasi halal hingga 18 Oktober 2028 memberi ruang bagi UMK untuk bersiap. Namun, edukasi, perluasan akses sertifikasi, dan konsistensi penegakan aturan tetap menjadi pekerjaan penting.
Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Muti Arintawati menilai penundaan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK) hingga 18 Oktober 2028 merupakan langkah realistis. Namun, tambahan waktu dua tahun tersebut perlu dimanfaatkan untuk memperluas edukasi dan membangun kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya sertifikasi halal.
Menurut Muti, jumlah pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat halal masih jauh dari potensi yang harus dijangkau. Dengan demikian, penundaan dapat memberikan kesempatan bagi UMK untuk mempersiapkan pemenuhan kewajiban secara lebih bertahap. “Kalau memang itu ya, itu sangat-sangat realistis untuk UMK terutama menurut saya,” kata Muti saat ditemui di kantor LPPOM, Global Halal Centre, Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Muti menyebut, jumlah pelaku usaha yang telah tersertifikasi halal saat ini sekitar 3,5 juta. Angka tersebut masih jauh dibandingkan dengan estimasi 30 juta hingga 60 juta UMK yang perlu difasilitasi sertifikasi halal.
Dengan cakupan yang begitu besar, ia menilai pemenuhan kewajiban sertifikasi halal bagi UMK tidak mudah diselesaikan hanya dalam dua tahun. Sebaliknya, perusahaan menengah dan besar dinilai lebih memungkinkan untuk didorong segera memenuhi ketentuan karena jumlahnya relatif lebih sedikit. “Kalau untuk perusahaan menengah besar, jumlahnya jauh lebih kecil. Itu harusnya lebih bisa dikejar,” ujarnya.
LPPOM, kata Muti, telah melakukan berbagai persiapan menghadapi pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026. Upaya tersebut mencakup kesiapan auditor serta edukasi melalui webinar, seminar, dan sosialisasi langsung di sejumlah daerah.
LPPOM juga menggelar sosialisasi sertifikasi halal untuk produk kosmetik di Yogyakarta, Surabaya, dan Jakarta. Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap ketentuan halal yang berlaku bagi produk kosmetik sesuai tahapan pemberlakuannya.
Meski berbagai persiapan telah dilakukan, peningkatan permohonan sertifikasi halal melalui jalur reguler pada 2026 ternyata tidak sebesar yang diperkirakan. Lonjakannya bahkan berada di bawah prediksi LPPOM, berbeda dengan situasi menjelang pemberlakuan kewajiban pada 2024.
Muti menduga, pelaku usaha kini lebih berhati-hati karena telah belajar dari pengalaman penundaan sebelumnya. Selain menunggu kepastian pelaksanaan aturan, mereka juga mempertimbangkan biaya sertifikasi yang harus ditanggung melalui jalur reguler.
Ia menjelaskan, jalur reguler berbeda dengan mekanisme self-declare melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Pada jalur reguler, pelaku usaha membiayai sendiri proses sertifikasi. Sementara itu, program SEHATI menyediakan pembiayaan bagi UMK yang memenuhi persyaratan dan memperoleh kuota.
Keterbatasan kuota menjadi salah satu kendala bagi UMK yang ingin mendapatkan sertifikasi halal gratis. Muti menyebut, kuota sebanyak 2,5 juta yang dibahas dalam wawancara tersebut telah habis pada April 2026.
“UMK itu bergantung kuota. Yang di luar ini tidak bisa masuk sini. Mau se-eager apa pun dia, sesemangat apa pun dia, menjadi berat karena memang tidak disediakan kuotanya,” kata Muti.
Sementara itu, perusahaan multinasional dan perusahaan besar yang memiliki perhatian terhadap reputasi bisnis umumnya telah mempersiapkan sertifikasi halal lebih awal. Sebagian pelaku usaha lainnya masih menunggu kepastian penerapan aturan dan sanksi.
Muti berpandangan, pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal perlu dievaluasi agar penundaan tidak terus berulang. Menurut dia, strategi sertifikasi sebaiknya tidak hanya didasarkan pada skala usaha, tetapi juga mempertimbangkan risiko bahan dan produk terhadap kehalalan.
Produk turunan hewan, bahan yang memiliki titik kritis kehalalan, serta bahan dan produk impor dinilai perlu mendapat perhatian khusus. Penguatan sertifikasi dan pengawasan di sektor hulu dapat membantu memastikan bahan yang digunakan pelaku usaha telah memenuhi ketentuan halal.
Muti mencontohkan rumah potong hewan dan rumah potong unggas sebagai sektor yang perlu diprioritaskan karena berkaitan langsung dengan sumber bahan pangan. Penyelesaian persoalan kehalalan di sektor hulu dinilai dapat mempermudah pelaku usaha di hilir, termasuk UMK, dalam memenuhi persyaratan sertifikasi.
Pengawasan terhadap produk impor juga perlu diperkuat. Pasalnya, industri pangan, obat-obatan, dan kosmetik di Indonesia masih menggunakan berbagai bahan dari luar negeri yang memerlukan perhatian dalam aspek kehalalan.
Meski demikian, Muti mengakui perubahan pendekatan kebijakan tidak mudah dilakukan karena regulasi telah berjalan selama beberapa tahun. Karena itu, evaluasi perlu diarahkan pada strategi yang lebih efektif dalam memperluas cakupan sertifikasi sekaligus memastikan perlindungan konsumen.
Selain kesiapan pelaku usaha, Muti menyoroti pentingnya konsistensi penegakan aturan. Menurut dia, kewajiban sertifikasi halal harus disertai penerapan sanksi yang jelas agar pelaku usaha memiliki kepastian mengenai konsekuensi ketidakpatuhan.
Ketidakjelasan penerapan sanksi, kata dia, dapat mengurangi dorongan pelaku usaha untuk segera memenuhi kewajibannya. Situasi tersebut juga berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi perusahaan yang telah mengeluarkan biaya dan berupaya mematuhi ketentuan. “Namanya ada kewajiban, pasangannya kan sama sanksi. Enggak ada sanksi, kewajibannya menjadi tidak bisa berjalan,” ujarnya.
Muti menilai, penundaan memang memberikan ruang bagi perusahaan yang masih menghadapi kendala teknis dan administratif. Namun, kelonggaran tersebut tidak seharusnya membuat pelaku usaha kembali menunda persiapan hingga mendekati tenggat berikutnya.
Ia menegaskan, sertifikasi halal semestinya tidak hanya dipandang sebagai persyaratan administratif untuk memenuhi regulasi. Sertifikat halal juga memiliki nilai tambah yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat daya saing produk.
Karena itu, edukasi perlu menyasar pelaku usaha dan konsumen secara bersamaan. Konsumen perlu memahami haknya memperoleh jaminan kehalalan produk, sedangkan pelaku usaha perlu melihat sertifikasi halal sebagai bagian dari strategi pengembangan bisnis. “Pelaku usaha jangan sekadar melihat sertifikat halal sebagai pemenuhan regulasi. Sertifikat halal jelas menguntungkan karena dia punya nilai lebih,” kata Muti.
Menurut dia, kesadaran industri untuk mengembangkan pasar produk halal tetap menjadi faktor penting dalam mewujudkan ambisi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia. Penundaan hingga 2028, dengan demikian, bukan alasan untuk menghentikan upaya sertifikasi. Sebaliknya, tambahan waktu tersebut perlu dimanfaatkan untuk memperluas akses UMK, memperkuat edukasi, meningkatkan pengawasan berbasis risiko, dan memastikan konsistensi penegakan aturan.
Dengan persiapan yang lebih terarah, kewajiban sertifikasi halal diharapkan tidak sekadar menjadi agenda regulasi, tetapi juga bagian dari peningkatan kualitas produk dan daya saing industri halal nasional.*




