Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

GeNAM Dukung Mendag Larang Minimarket Jual Bir

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 22 Januari 2015 21:56 9:56 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 22 Januari 2015 21:56
Bagikan
Menteri Perdagangan Rakhmat Gobel
Bagikan

Hidayatullah.com–Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) mengapresiasi langkah Menteri Perdagangan (Mandag) Rachmat Gobel menerbitkan aturan yang melarang penjualan minuman keras (Miras) golongan A atau dengan kadar alkohol di bawah 5 persen di minimarket seluruh Indonesia.

Kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan bernomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol ini dianggap angin segar bagi upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya Miras.

“Sebelum jadi pecandu alkohol, kebanyakan remaja kita nyobanya itu minum bir atau miras sejenisnya yang kadar alkoholnya di bawah 5 persen. Kalau sudah merasa yang 5 persen tidak ada pengaruh, dia coba yang kadar alkoholnya lebih besar. Jadi petaka awalnya itu dari bir. Kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi setingginya kepada Pak Rachmat atas aturan ini,” ujar Ketua Umum GeNAM Fahira Idris di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta (22/01/2015).

Fahira mengatakan, peraturan yang ditandatangani Mendag para pada 16 Januari 2015 dan kemungkinan berlaku pada akhir Januari ini menjadi payung hukum yang wajib ditaati oleh semua pengusaha minimarket. Kebijakan ini dinilai sangat tepat, karena selama ini hampir tidak ada mini market yang mengindahkan aturan permedag sebelumnya (Permendag No 20/M-DAG/PER/4/2014) yang melarang mini market menjual minuman beralkohol yang berdekatan dengan Perumahan, Sekolah, Rumah Sakit, Terminal, Stasiun, Gelanggang Remaja/Olah Raga, kaki lima, kios-kios, penginapan remaja, bumi perkemahan dan melarang menjual miras kepada pembeli di bawah usia 21 tahun.

“Saya mendapat banyak SMS, terutama dari para orang tua yang sekali lagi mengucapkan rasa syukur atas keluarnya larangan menjual miras ini. Selama ini mereka cuma bisa prihatin melihat begitu mudahnya miras didapat di lingkungan mereka,” ungkap senator asal Jakarta ini.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Menurut Fahira, segera setelah Permendag ini selesai diproses di Kementerian Hukum dan HAM, dirinya akan menginstruksikan kepada aktivis GeNAM yang tersebar di seluruh Indonesia untuk membantu Kemendag menyosialisasikan peraturan baru ini, tidak hanya kepada pemilik mini market, tetapi juga kepada masyarakat.

“Walau masih diproses di Kementerian Hukum dan HAM, tetapi alangkah baiknya minimarket sejak sekarang sudah mulai menarik dan menghentikan menjual miras. GeNAM bersama masyarakat akan mengawasi agar aturan ini dilaksanakan, tidak hanya oleh mini market, tetapi juga oleh warung atau kios-kios kecil yang memang tidak diperbolehkan menjual miras jenis apapun,” tegas perempuan yang juga Ketua Yayasan Anak Bangsa Berdaya dan Mandiri ini.*

 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:GenamMinuman kerasMiras
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya IPM Nilai Pemerintah Tak Serius Hadapi MEA 2015
Tulisan selanjutnya Diskreditkan Muslim, Paris Siapkan Gugatan Fox News

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara

Berita
31 Mei 2026 05:45
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei

Terbaru

  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?