Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Dar Al Ifta: “Aborsi Haram Secara Mutlak”

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 12 April 2010 18:33
Bagikan
Bagikan


Hidayatullah.com–Dar Al Ifta Al Mishriyah, lembaga fatwa resmi Mesir mengeluarkan keputusan mengenai haramnya aborsi secara mutlak, baik itu dilakukan sebelum ditiupnya ruh kepada janin, maupun sesudahnya, baik janin dalam keadaan cacat ataupun normal. Kecuali jika kehamilan menyebabkan terancamnya nyawa si ibu.

Dar Al Ifta juga menjelaskan sebelumnya bahwa pengguguran janin setelah ditiupnya ruh, yakni setelah berumur 120 hari merupakan perbuatan yang diharamkan menurut kesepakatan ulama. Dan hal itu dihitung sebagai pembunuhan jiwa yang diharamkan.

Adapun pengguguran janin sebelum berumur 120 hari, Dar Al Ifta memilih pendapat yang mengharamkannya secara mutlak. Kesimpulan ini diperoleh setelah Dar Al Ifta mengkaji pendapat para fuqaha di berbagai madzhab. Kecuali dalam kondisi darurat, pengguguran boleh dilakukan jika dinilai keberadaan janin membahayakan kehidupan ibu yang mengandungnya. Dan hal ini dilakukan atas pertimbangan dokter yang terpercaya (tsiqah) dan terjaga kesalihannya (adl).

Dar Al Ifta menilai bahwa pengguguran janin sebelum berumur 120 hari atau sesudahnya merupakan perbuatan yang sama sama berdosa, baik janin dalam keadaan cacat atau normal. Mempertimbangkan bolehnya pengguguran, jika keberadaan janin mengancam kehidupan sang ibu karena melihat bahwa kehidupan lebih nyata dibanding kehidupan janin.

Penjelasan yang dipublikasikan dalam situs resmi Dar Al Ifta (11/4/02) ini merupakan jawaban kepada Lajnah As Syu’un As Sihiyah (Komite Urusan Kesehatan) dalam lembaga legislatif Republik Arab Mesir, atas permintaan penjelasan hukum aborsi ditinjaui dari pandangan syariat. [tho/dft/hidayatullah.com]

Baca Juga

Ratusan Pemukim ‘Israel’ Nodai Masjidil Aqsha, Lakukan Ritual Yahudi
‘Israel’ Kembali Langgar Gencatan Senjata, Bunuh Kepala Polisi Gaza
Lima Strategi PBNU untuk Wujudkan Pesantren Aman
RMI PBNU: Jangan Tutup-tutupi Kekerasan di Pesantren
Bertemu Pimpinan US CENTCOM, PM Ali al-Zaidi Tegaskan Komitmen Mengakhiri Kehadiran Militer Amerika di Iraq
Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Din Cium Intervensi di Muktamar Muhammadiyah
Tulisan selanjutnya Israel Tempati Urutan Keenam Negara Pemilik Senjata Nuklir

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Ratusan Pemukim ‘Israel’ Nodai Masjidil Aqsha, Lakukan Ritual Yahudi

Berita
14 Agustus 2026 14:02
Pemerintahan Baru Kolombia Pulihkan Hubungan dengan ‘Israel’
Lima Strategi PBNU untuk Wujudkan Pesantren Aman
Erdogan: ‘Israel’ Ingin Hapus Palestina, Mendukung Kemerdekaannya adalah Tanggung Jawab Umat Islam
Lawan Polisi, Aktivis Akar Rumput Amerika Merusak Kamera Pengawas Flock Satu Per Satu

Terbaru

  • Ratusan Pemukim ‘Israel’ Nodai Masjidil Aqsha, Lakukan Ritual Yahudi
  • ‘Israel’ Kembali Langgar Gencatan Senjata, Bunuh Kepala Polisi Gaza
  • Lima Strategi PBNU untuk Wujudkan Pesantren Aman
  • RMI PBNU: Jangan Tutup-tutupi Kekerasan di Pesantren
  • Bertemu Pimpinan US CENTCOM, PM Ali al-Zaidi Tegaskan Komitmen Mengakhiri Kehadiran Militer Amerika di Iraq
  • Muhammadiyah Dorong Media AfiliasiMu Terhubung dalam Satu Ekosistem Digital
  • Jambore Media Afiliasi Muhammadiyah, Dorong Media Tetap Cepat, Akurat dan Harus Benar di Era Digital
  • CDCC Siapkan Persidangan Kedua MCM Malindo, Bahas Konsep Negara Madani
  • Hari Literasi Muhammadiyah, Pers Didorong Jadi Penguat Demokrasi dan Ekosistem Ilmu Pengetahuan
  • Kasus Pilot Bawa 26 Kg Ekstasi, Malaysia Kirim Tim Investigasi ke Indonesia

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Muhammadiyah Dorong Media AfiliasiMu Terhubung dalam Satu Ekosistem Digital

13 Agustus 2026 19:00
Berita

Jambore Media Afiliasi Muhammadiyah, Dorong Media Tetap Cepat, Akurat dan Harus Benar di Era Digital

13 Agustus 2026 18:30
Berita

Hari Literasi Muhammadiyah, Pers Didorong Jadi Penguat Demokrasi dan Ekosistem Ilmu Pengetahuan

13 Agustus 2026 18:00
CDCC Siapkan Persidangan Kedua MCM Malindo, Bahas Konsep Negara Madani
Berita

CDCC Siapkan Persidangan Kedua MCM Malindo, Bahas Konsep Negara Madani

13 Agustus 2026 18:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?