Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Jaksa Ngotot Menuntut M Jibriel 7 tahun Penjara

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 9 Juni 2010 12:54
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Jaksa bersikukuh mendakwa M Jibriel bersalah atas penyembunyian informasi terhadap kegiatan terorisme. Hal ini disampaikan dalam pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang ke-16 M Jibriel, Selasa (8/6) di PN Jakarta Selatan.

Sedangkan, menurut Jibriel, bukti-bukti maupun fakta persidangan tidak satu pun dapat menunjukkan bukti kebersalahan M Jibriel serta dakwaan jaksa yang dinilainya imajinatif.

”Semua dakwaan imajinatif dan dipaksakan, serta tak ada bukti maupun fakta persidangan yang menunjukkan kesalahan saya. Apakah ada tuntutan ‘titipan’ atau paksaan oknum tertentu kepada JPU agar tetap menuntut saya yang jelas-jelas tidak bersalah,” tandas Jibriel.

Pada sidang kali ini Hakim Ketua sudah mengetukkan palunya pada pukul 11.00 WIB. Berbeda dari biasanya,  sidang M Jibriel selalu molor hingga 2-3 jam.

Setelah membuka persidangan, Hakim Ketua, Haryanto, langsung memberikan kesempatan kepada  JPU, Firmansyah untuk membacakan replik atas pledoi (pembelaan) M Jibriel maupun kuasa hukumnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

JPU Firmansyah  langsung membacakan replik. Setelah 15 menit kemudian, jaksa lainnya datang dan langsung menggantikan JPU membacakan replik tersebut.

Tidak ada yang baru dalam replik yang dibacakan kurang dari 1 jam tersebut. JPU tetap ngotot dan memaksakan diri menuntut M Jibriel 7 tahun penjara, dengan dua pasal yang sebelumnya sudah mereka bacakan, yakni Pasal 13 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 266 ayat (2) KUHP.

Pada sidang minggu lalu, kuasa hukum M Jibriel, baik dari Tim Pengacara Muslim (TPM) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muslim secara meyakinkan menuntut pembebasan M Jibriel dari seluruh dakwaan  JPU.

Mereka juga meminta kepada majelis hakim agar memulihkan dan merehabilitasi nama baik, martabat, harkat, dan kedudukan M Jibriel. Hal ini karena M Jibriel memang tidak bersalah sebagaimana yang didakwakan JPU.

Seperti biasa, sidang M Jibriel dipadati oleh pihak keluarga dan pendukungnya, serta para wartawan yang melakukan liputan. Sidang diriuhkan dengan teriakan takbir para pendukung Jibriel yang sudah setia menunggu dari pagi. [bil/hidayatullah.com]

Foto: Muh. Abdus Syakur/hidayatullah.com

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Politik Pengaruhi Penerapan Sistem Dinar Dirham
Tulisan selanjutnya Perbankan Syariah Sebagai Pusat Pasar Syariah Indonesia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pilot Flydubai Berkelahi Saat Terbang Menuju Tel Aviv, Pesawat Mendarat Darurat di Tabuk Arab Saudi

Berita
30 September 2026 20:05
Uganda Tangguhkan Kerja Sama Militer dengan Turki Terkait Ekstradisi Pengkritik Presiden Museveni
Ubah Tradisi, Rektor UNIDA Gontor Ajak Dosen Jadi Magnet Keilmuan Mahasiswa karena Kepakarannya
Orang Terkaya Afrika Bantu Pembangunan Jaringan Pipa BBM antara Ethiopia dan Djibouti
Intelijen Inggris Peringatkan Akademisi Supaya Putuskan Hubungan dengan Institusi China

Terbaru

  • Masjidil Aqsha Terus Diserbu Pemukim, Ulama Palestina Serukan ‘Jumat Kemarahan’
  • Menteri Ekstremis ‘Israel’ Pimpin Gerombolan Pemukim Yahudi Serbu Masjid Ibrahimi
  • MUI: Wajib Halal Oktober 2026 Bagian dari Pemenuhan Hak Masyarakat
  • LPPOM Dorong Restoran Terbuka soal Status Halal Setiap Outlet
  • Jurnalis Ini Dipenjara Usai Kritik Menteri India soal Pembongkaran Masjid
  • Bertemu tim ‘Israel’, Pemain Catur Terbaik Australia Pilih Boikot
  • Sebut Netanyahu Penjahat Perang, Tapi Qatar Tetap Pilih Mediasi
  • Intelijen Inggris Peringatkan Akademisi Supaya Putuskan Hubungan dengan Institusi China
  • Pentagon Bilang Pasukan Amerika Serikat dan Sekutunya Resmi Mengakhiri Misi di Iraq
  • Pilot Flydubai Berkelahi Saat Terbang Menuju Tel Aviv, Pesawat Mendarat Darurat di Tabuk Arab Saudi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?