Hidayatullah.com–Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar dan MUI kabupaten/kota mengeluarkan fatwa yang mengharamkan seorang muslimah menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) tanpa didampingi mahram (keluarga). Fatwa haram itu juga berlaku bagi para lembaga/perorangan maupun pihak lain yang terlibat dalam mengirimkan TKW.
Fatwa haram itu dibacakan Ketua Umum MUI Jabar KH. Hafizh Utsman di sela-sela diskusi publik “Pentingnya Visi Membangun Karakter untuk Memelihara Kehormatan Bangsa” di Hotel Lingga Jln. Soekarno Hatta, Kamis (14/7). Ikut menandatangani fatwa haram TKW para ketua umum MUI kabupaten/kota se-Jawa Barat.
“Fatwa haram mengirimkan TKW ini lahir setelah mencermati berbagai peristiwa yang menimpa para TKW yang bekerja di luar negeri, seperti di Timur Tengah dan negara-negara lain yang menjadi tujuan TKW,” kata Kiai Hafizh.
Akar persoalan yang membelenggu para TKW, kata Kiai Hafizh, karena tidak adanya jaminan perlindungan keamanan dan kehormatan perempuan.
“Ajaran Islam sangat menghormati kaum perempuan. Namun, para TKW yang terpaksa bekerja di luar negeri akibat desakan ekonomi malah dianiaya, tidak digaji, malah harus menghadapi hukuman penjara dan dihukum mati,” ujarnya. *