Hidayatullah.com — Aturan mengenai pengangkatan penjabat Kepala Daerah yang diatur dalam Undang-undang Namor 10 tahun 2016 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), lantaran disebut tak demokratis.
Memang tahun ini masa jabatan 101 kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, bakal habis. Lalu, pada 2023 akan ada 170 kursi pimpinan daerah yang berakhir masa jabatannya.
Kursi kosong di daerah itu nanti akan diisi oleh penjabat yang ditunjuk Menteri Dalam Negeri dan memimpin hingga pemilihan kepala daerah serentak nasional pada 2024 mendatang.
Sementara itu, para pemohon judicial review (JR) ini yakni, Moch Sidik, Dewi Nadya Maharani, Suzie Alancy Firman, Rahmatulloh dan Mohammad Syaiful Jihad yang memberi kuasa kepada Sulistyowati dkk selaku kuasa hukum.
“Kami sebagai warga negara Indonesia yang sah dan memiliki hak pilih berhak melakukan permohonan judicial review ke MK,” kata Moch Sidik dalam keterangannya, Selasa (08/02/2021).
Menurut Sidik, mekanisme pengangkatan Kepala Daerah yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya untuk penjabat Gubernur dan jabatan pimpinan tinggi pratama untuk penjabat Bupati dan Wali Kota tidak sesuai dengan prinsip dan nilai negara Indonesia yang demokratis.
“Pengangkatan penjabat kepala daerah juga bertentangan dengan isi dan substansi dari UUD 1945 yang demokratis, khususnya Pasal 1 ayat 2, Pasal 18 ayat 4, Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 28D ayat 1,” kata Sidik.
Lebih lanjut masih menurut Sidik, alasan lain pihaknya mengajukan gugatan adalah karena rakyat Indonesia menjadi pemegang mandat utama dan paling berdaulat di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hak dasar rakyat Indonesia yakni hak suara diseburnya harus dihargai dan dihormati pemerintah lewat agenda Pemilu. “Jabatan kepala daerah merupakan jabatan politik yang mulia dan agung karena merupakan hasil dari sebuah kompetisi berkala yang dilakukan secara sehat dan bermartabat,” jelasnya.
Lebih jauh, Sidik menilai jabatan Kepala Daerah juga diperoleh dari hasil perjuangan keras para kompetitor Pilkada yang memakan waktu bulanan hingga tahunan.
“Namun hal itu dilakukan secara bertanggung jawab untuk meyakinkan rakyat pemilih melalui pendekatan usungan visi dan misi serta program berkualitas jangka pendek menengah dan panjang,” terangnya.
Para penggugat ini mengajukan permohonan pengujian Pasal 201 Ayat (10) dan ayat (11) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun, sidang Panel Perkara Nomor 15/PUU-XX/2022 perihal pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang rencananya digelar pada Rabu (09/02) melalui zoom dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.*