Hidayatullah.com- Bantuan Hukum Front dari Front Pembela Islam (FPI) melaporkan kasus ujaran kebencian dan penodaan agama ke kepolisian.
“Bantuan Hukum Front (BHF) FPI DKI Jakarta mendampingi klien kami untuk melaporkan akun Facebook yang bernama Erik Jhon yang telah melakukan dugaan tindak pidana ujaran kebencian di media sosial (Facebook) dan penodaan agama. Komentar yang kami laporkan diketahui diunggah pada hari Kamis, 7 Mei 2020 di akun Facebook bernama Jhon Erik,” ujar Tim Kuasa Hukum BHF Irvan Ardiansyah dalam siaran persnya diterima hidayatullah.com pada Selasa (12/05/2020) pagi.
Irvan mengatakan, pihaknya melakukan pelaporan pada Senin kemarin itu di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, dan diterima dengan sangkaan Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU No 11 Tahun 2011 Tentang ITE jo Pasal 45 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2011 tentang ITE.
Terkait hal tersebut, juga maraknya ujaran kebencian dan penodaan agama lainnya yang terjadi media sosial, BHF FPI DKI Jakarta mendukung aparat penegak hukum agar menegakkan hukum terhadap kasus-kasus tersebut.
“Memberikan apresiasi kepada Kepolisian Republik Indonesia yang menerima laporan kami atas dugaan Tindak Pidana Ujaran Kebencian di Media Sosial dan Penodaan Agama,” ujarnya.
Selain itu, BHF FPI itu meminta kepada Polri khususnya Kepolisian Polda Metro Jaya agar menindaklanjuti laporan tersebut dan segera menangkap terlapor guna meredam kemarahan umat atas perbuatan terlapor.
“Meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk menindak tegas segala bentuk ujaran kebencian dan penodaan agama di media sosial yang dapat menghancurkan harmonisasi kehidupan antar anak bangsa,” tambahnya.
BHF FPI itu juga mengimbau kepada pemangku kebijakan dalam hal ini Kemkominfo dan Polri agar mencari cara untuk mengatasi maraknya ujaran kebencian di media sosial dan penodaan agama yang sangat mengancam kerukunan hidup anak bangsa.
“Mengajak seluruh elemen anak bangsa untuk menggunakan media sosial dengan bijak, dan tidak segan melaporkan bila menemukan ujaran kebencian dan penodaan agama di media sosial guna menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara yang rukun,” ujarnya.*