Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Bantuan Hukum FPI Polisikan Kasus Ujaran Kebencian dan Penodaan Agama

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 12 Mei 2020 10:21 10:21 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 12 Mei 2020 10:21
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com- Bantuan Hukum Front dari Front Pembela Islam (FPI) melaporkan kasus ujaran kebencian dan penodaan agama ke kepolisian.

“Bantuan Hukum Front (BHF) FPI DKI Jakarta mendampingi klien kami untuk melaporkan akun Facebook yang bernama Erik Jhon yang telah melakukan dugaan tindak pidana ujaran kebencian di media sosial (Facebook) dan penodaan agama. Komentar yang kami laporkan diketahui diunggah pada hari Kamis, 7 Mei 2020 di akun Facebook bernama Jhon Erik,” ujar Tim Kuasa Hukum BHF Irvan Ardiansyah dalam siaran persnya diterima hidayatullah.com pada Selasa (12/05/2020) pagi.

Irvan mengatakan, pihaknya melakukan pelaporan pada Senin kemarin itu di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, dan diterima dengan sangkaan Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU No 11 Tahun 2011 Tentang ITE jo Pasal 45 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2011 tentang ITE.

Terkait hal tersebut, juga maraknya ujaran kebencian dan penodaan agama lainnya yang terjadi media sosial, BHF FPI DKI Jakarta mendukung aparat penegak hukum agar menegakkan hukum terhadap kasus-kasus tersebut.

“Memberikan apresiasi kepada Kepolisian Republik Indonesia yang menerima laporan kami atas dugaan Tindak Pidana Ujaran Kebencian di Media Sosial dan Penodaan Agama,” ujarnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Selain itu, BHF FPI itu meminta kepada Polri khususnya Kepolisian Polda Metro Jaya agar menindaklanjuti laporan tersebut dan segera menangkap terlapor guna meredam kemarahan umat atas perbuatan terlapor.

“Meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk menindak tegas segala bentuk ujaran kebencian dan penodaan agama di media sosial yang dapat menghancurkan harmonisasi kehidupan antar anak bangsa,” tambahnya.

BHF FPI itu juga mengimbau kepada pemangku kebijakan dalam hal ini Kemkominfo dan Polri agar mencari cara untuk mengatasi maraknya ujaran kebencian di media sosial dan penodaan agama yang sangat mengancam kerukunan hidup anak bangsa.

“Mengajak seluruh elemen anak bangsa untuk menggunakan media sosial dengan bijak, dan tidak segan melaporkan bila menemukan ujaran kebencian dan penodaan agama di media sosial guna menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara yang rukun,” ujarnya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BHF FPIFPImedia sosialpenodaan agamapolisiujaran kebencianUU ITE
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Komisi I Ingatkan Pemerintah Ancaman Siber Selama Pandemi
Tulisan selanjutnya Ramadhan Waktunya Membuktikan Kebenaran Iman dengan Sedekah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?