Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Iklan Rokok di Media, Pelanggaran Berat UU Cukai

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 10 Agustus 2012 08:31
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com — Pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menyatakan, konsumsi dan iklan rokok seharusnya dikendalikan karena rokok termasuk komoditas kena cukai.  

Kebebasan produser rokok di berbagai media publik, katanya, “Termasuk pelanggaran berat UU Cukai.” Argumentasinya adalah komoditas lain yang dikenai cukai juga tidak dibolehkan UU Cukai beriklan sedemikian rupa. 

“Rokok termasuk barang kena cukai, harusnya konsumsi rokok dibatasi,” kata Tulus, seperti dikutip Antara, Kamis. 

Menurut dia, filosofi dari barang kena cukai adalah barang yang konsumsinya perlu dikendalikan alias peredarannya perlu diawasi. 

Dan pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat dan lingkungan hidup. Seperti yang terjadi pada dua barang kena cukai lain, yakni alkohol dan etil alkohol.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Ini namanya diskriminasi, karena alkohol peredarannya diatur sedangkan rokok tidak,” kata Tulus.

Seharusnya, perederan rokok diperlakukan sama dengan barang kena cukai lain. “Diberikan undang-undang serta peraturan yang jelas mengenai baik penjual serta pembeli, dan penjual rokok harus memiliki ijin jual rokok,” katanya.

Sementara itu, Indonesia masih menduduki peringkat ketiga sebagai negara dengan konsumsi rokok terbesar di dunia setelah Cina dan India.

Jika di Indonesia peringatan pemerintah tentang bahaya rokok itu ditulis panjang lebar dan melebar ke mana-mana, maka di Belanda singkat saja: Rokken Is Doodelijk, alias Rokok Mematikan. Maksudnya, jangan merokok kalau tidak mau dood alias mati.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bahayaold migraterokok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Adian: Agama Tak Pantas Disamakan dengan SARA
Tulisan selanjutnya ICMI Jatim Berikan Apresiasi Masjid Award II

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli

Berita
13 Oktober 2026 16:03
Kecam Serangan Bandara King Khalid Saudi, Dewan Dakwah: Tidak Dapat Dibenarkan
Bandara King Khalid Riyad Ditutup Hingga 15 Oktober Imbas Serangan Houthi
Pilot Berkewarganegaraan Indonesia, Pesawat Ethiopian Airlines Dilarang Mendarat di ‘Israel’
Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta

Terbaru

  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
  • Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?