Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

ICJR: Pemerintah dan DPR Perlu Perhatikan 5 Poin RUU Minol

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 4 Desember 2015 21:07 9:07 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 4 Desember 2015 21:07
Bagikan
erdogan melarang penjualan alkohol
Miras mudah ditemukan di supermarket
Bagikan

Hidayatullah.com–Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menekankan lima poin penting untuk diperhatikan oleh DPR dan pemerintah dalam membahas rancangan undang-undang  tentang minuman alkohol (RUU Minol/Miras).

Lima poin yang dimaksudkan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) adalah pertama, segera memindahkan seluruh tindak pidana dalam RUU Minol ke dalam Rancangan KUHP, agar terdapat harmonisasi yang baik dengan rancangan KUHP yang sedang dibahas.

Kedua, meminta agar tidak ada pidana minimum khusus dalam RUU Minol, karena bentuk pidana minimum khusus akan menganggu kemerdekaan kekuasaan kehakiman.

“Pidana minimum khusus adalah bentuk ketidakpercayaan DPR dan Pemerintah terhadap Mahkamah Agung dan Pengadilan–pengadilan di bawahnya bahwa pengadilan mampu menjatuhkan putusan yang adil terhadap kasus–kasus yang diperiksa oleh pengadilan,” kata peneliti ICJR, Anggara dalam siaran persnya, Jumat (4/12/2015) dikutip Bisnis.com.

Ketiga adalah alasan untuk tidak bisa dipidana, yang dikenal dalam hukum pidana, yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf. Menurutnya hukum pidana secara universal tidak mengenal alasan pengecualian yang menjadi landmark dalam RUU Minol.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Sementara, Ketua Pansus RUU Larangan Minol menyebutkan bahwa RUU ini memberikan alasan pengecualian untuk adat, pariwisata, dan juga kawasan khusus,” imbuhnya.

Keempat, meminta agar pemerintah dan DPR membuat riset mendalam mengenai cost benefit analysis atas kriminalisasi seluruh tindakan yang terkait dengan produksi, distribusi, kepemilikan, dan penguasaan minuman beralkohol.

“Kelima kami meminta agar Pemerintah dan DPR benar–benar memperhatikan kebutuhan pengaturan dalam RUU Minol ini,” ujarnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:MinolMinuman kerasMirasRUU Larangan Minol
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Anggota DPR Sambut Baik Regulasi Terkait Zakat Bagi PNS
Tulisan selanjutnya Mensos: Pernikahan Siri Harus Teradministrasikan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan

Berita
31 Mei 2026 01:20
Masjid Al Aqsha BSD Sembelih 198 Hewan Qurban, Distribusi hingga Aceh dan NTT
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?