Hidayatullah.com–Pernikahan siri harus tercatat teradministrasi agar anak hasil pernikahan Siri tersebut mendapatkan akte kelahiran. Hal itu dikatakan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa di sela kegiatan Rapat Kerja Nasional Muslimat Nahdhatul Ulama di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Jumat (4/11/2015).
“Karena terpihak, saya ingin mengajak kita semua bahwa dari 86 juta anak-anak di Indonesia masih sekitar 43 belum punya akte kelahiran,” kata Mensos Khofifah dikutip laman KBRN.
Ia menjelaskan, dari yang belum punya akte memang ada yang tidak punya akses untuk teradministrasi. Tapi sebagian di antaranya adalah dikarenakan proses pernikahan yang tidak teradministrasikan antara lain diakibatkan dari nilah siri.
Menurut Mensos Khofifah, dari pemerintah nikah siri harusnya dilarang. Kalau tadi saya sampaikan kita terlalu lihat hilir. Sekarang kita coba lihat hulu. Yaitu nikah siri. Akhirnya menimbulkan KDRT, kekerasan terhadap anak, cacat bawaan, child trafficking dan pernikahan dini.
Dikatakannya, “Kalau dilihat dari hulu ini pemerintah mengambil garis tegas bahwa pernikahan harus teradministrasikan untuk perlindungan keluarga terutama perempuan dan anak.”
Kata Mensos Khofifah, pemerintah mewajibkan seluruh perkawinan diadministrasikan. Tidak ada kategori pernikahan siri. Pernikahan harus teradministrasikan sebagai pintu perlundungan keluarga.*