Hidayatullah.com- Anggota Komisi VIII FPKS DPR RI, Abdullah Fikri Faqih, menyambut baik Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur tentang pembayaran zakat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurutnya SKB ini sangat baik dalam menjamin warga negara muslim Indonesia untuk menunaikan kewajibannya dalam berzakat.
“Tinggal mengatur pemanfaatannya sehingga sesuai dengan ketentuan agama dan memberi manfaat kepada yang berhak, delapan asnaf,sehingga berdampak positif dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujar Fikri dalam rilisnya yang diterima hidayatullah.com, Jum’at (04/12/2015).
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Agama mengupayakan SKB 3 Menteri yang melibatkan Menteri Agama (Menag), Menteri Keuangan (Menkeu), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengatur pembayaran zakat bagi PNS.
Di mana ide awalnya itu muncul dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Dengan ide tersebut, ke depan zakat bagi PNS di Indonesia akan menjadi obligatory (kewajiban), dan tidak lagi opsional.
Jika memang hal itu bisa terwujud, maka Fikri berharap dapat terkelola dengan baik sehingga memberi dampak positif.
“Jangan sampai pengelolaan zakat ini kisruh dengan penerimaan pemerintah, baik pusat maupun daerah sebab nanti bisa memunculkan problem administrasi yang berdampak hukum,” kata anggota yang terpilih dari Dapil Jawa Tengah IX ini.*