Oleh: Muhammad Yusran Hadi, Lc, MA
DEWASA ini, sejumlah sejumlah orang –termasuk anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat—tiba-tiba meminta pencabutan terhadap fatwa yang telah dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur bernomor Kep-01/SKF-MUI/JTM/I/2012 tentang kesesatan ajaran Syiah. (DPR Desak MUI Jawa Timur Cabut Fatwa Sesat Syiah, Tempo.co, Senin, 03 September 2012).
Menariknya, desakan ini dilakukan oleh para politisi, bukan lembaga setara yang punya kewenangan dalam masalah fatwa.
Sebelum ini, sebagaian orang juga begitu mudah memvonis dan melabeli “Wahabi” atau “sesat” terhadap seseorang atau kelompok lain yang berbeda pandangan dengannya, tanpa ada dalil yang jelas dan shahih. Hanya karena persoalan khilafiah (beda mazhab) seperti baca qunut atau tidak, baca basmalah secara jahr (nyaring) atau sir (tidak nyaring), tarawih sebelas rakaat atau duapuluh rakaat, dan sebagainya, seseorang dengan mudahya memberikan label tersebut kepada orang lain yang tidak sesuai dengan mazhab yang diamalkannya. Padahal, persoalan khilafiah adalah persoalan perbedaan pendapat ulama mu’tabar dalam masalah furu’ (fikih) yang ditolerir dalam syariat Islam dan merupakan hal yang tidak bisa dipungkiri (sunnatullah). Sejatinya, persoalan khilafiah menjadi rahmat, bukan malapetaka.
Parahnya, orang yang berkomitmen mengamalkan Sunnah Rasul saw pun dikatakan “Wahabi” atau “sesat” oleh orang yang merasa dirinya “ulama” dan orang-orang yang taqlid buta dan fanatik terhadap guru atau mazhabnya. Hanya karena seseorang memelihara janggut, menaikkan kain/celana di atas mata kaki, memurnikan aqidah dari penyakit syirik, khurafat dan tahayul, serta komitmen menjalankan ibadah sesuai dengan sunnah Rasul saw.
Padahal, memelihara janggut maupun menaikkan kain/celana di atas mata kaki merupakan Sunnah Rasul saw, baik sunnah fi’liyyah (perbuatan Rasul) maupun sunnah qauliyyah (perkataan Rasul saw). Begitu pula larangan melakukan syirik, tahayul, khurafat dan bid’ah merupakan ajaran Rasulullah saw yang mengharamkannya.
Membenci sunnah Rasul saw sama halnya membenci Rasul saw. Terhadap orang yang membenci Sunnahnya, Rasulullah saw mengancam, “Barangsiapa yang membenci sunnahku maka ia bukan termasuk golongan umatku”. Bahkan Allah mengancam orang-orang yang membenci sunnah Rasulullah dengan kesesatan yang nyata, dengan firman-Nya, “Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, ia telah tersesat, dengan kesesatan yang nyata” (al-Ahzab: 36).
Menfitnah adalah Dosa Besar
Kita diperintahkan untuk berhati-hati dalam menyatakan sesuatu, agar tidak terjerumus kepada dosa. Apalagi bila sampai menghujat dan menfitnah serta memprovokasi sesama muslim untuk membenci saudaranya seislam dan seakidah. Padahal, mencaci seorang Muslim hukumnya haram dan dosa besar (Al-Ahzab: 58, al-Hujurat: 12). ِRasulullah bersabda, “Sesungguhnya seorang hamba yang berbicara dengan kata yang merupakan penyebab kemurkaan Allah yang ia tidak pikirkan sebelumnya, maka dengannya ia terjerumus kedalam neraka Jahannam.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Rasulullah juga bersabda, “Mencaci orang muslim itu perbuatan fasik dan membunuhnya adalah perbuatan kufur.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Berbicara mengenai persoalan hukum agama wajib dengan ilmu. Bila tidak, maka kita diperintahkan untuk diam dan bertanya kepada orang yang berilmu, agar tidak sesat dan menyesatkan. Allah berfirman, “Janganlah kamu mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui. Karena pendengaran, penglihatan, dan hati nurani, semua itu akan diminta pertanggung jawabannya.” (al-Isra’: 36). Oleh karena itu, sikap seorang muslim ketika menerima suatu berita yang bernada provokasi dan fitnah, maka ia wajib menyelidiki kebenarannya (tabayun). Allah Swt berfirman, “Hai orang-orang yang beriman! Jika seorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum kerena kebodohan, yang akhirnya kamu menyesali perbuatan tersebut.” (al-Hujurat: 6)
Pada dasarnya Islam melarang kita menyatakan sesat atau kafir terhadap seseorang atau suatu kelompok, kecuali dengan dalil yang jelas dan shahih dari al-Quran dan as-Sunnah. Tanpa ada dalil yang jelas dan shahih, maka sesungguhnya label “sesat” atau “kafir” itu akan kembali kepadanya.
Rasulullah saw bersabda, “Tidaklah seseorang melemparkan kefasikan atau kekufuran kepada orang lain melainkan tuduhan kefasikan atau kekufuran itu akan kembali kepada dirinya sendiri, jika orang yang dituduh tidak benar demikian. (HR. Bukhari)
Oleh karena itu, kita tidak boleh asal menuduh orang lain dengan tuduhan “sesat” atau “kafir” tanpa ada alasan yang dibenarkan oleh syar’i (agama). Karena segala ucapan ada konsekuensinya.
Meskipun demikian, bila seseorang atau suatu kelompok menyimpang dari ajaran Islam karena perbedaan ushul (akidah), maka kita mesti tegas dalam bersikap. Kalau memang sesat, maka harus dikatakan sesat seperti Syiah dan Ahmadiah dan sebagainya yang berbeda akidahnya. Agar tidak mengambang dan menjadi fitnah di tengah masyarakat. Tentunya harus dengan dalil yang jelas dan shahih dari al-Quran dan as- Sunnah. Ulama diharapkan memberikan ketegasan dalam menfatwakan sesat suatu paham/aliran yang menyimpang dari ajaran Islam dalam persoalan ushul (akidah), karena tugas dan kewajiban ulama adalah memberi petunjuk dan membimbing umat serta melaksanakan amal ma’ruf nahi munkar. Dengan dasar fatwa ulama tersebut, maka pemerintah berkewajiban menindak tegas terhadap pelaku ajaran sesat.
Hanya yang sering tumpang tindih di masyarakat adalah ketidak-pahaman akan khilafiyah dan perbedaan karena ushul (akidah). Antara qunut dan tidak qunut adalah masalah khilafiyah, namun keyakinan Ahmadiyah dan Syiah adalah hal menyangkut akidah, bukan perbedaan pendapat atau mahzab (khilafiyah). [baca: Sunni-Syiah Perbedaan Akidah!]
Tolok Ukur Kebenaran dan Kesesatan
Sebagian orang sering mengatakan, hanya Allah dan Rasul-Nya yang mempunyai otoritas menentukan suatu kebenaran dan kesesatan. Pernyataan ini benar seperti firman Allah;“Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang mengetahui siapa yang tersesat dari jalan-Nya, dan dia lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk”. (Al-An’am: 117). Allah Swt juga berfirman, “Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (An-Nisa’: 176)
Hanya saja, meski kebenaran itu mutlak di tangan Allah Subhanahu Wata’ala, bukan berarti manusia tidak bisa menghukumi sesat atas manusia lain. Penentuan bisa dilakukan dengan beberapa syarat. Di antaranya;
Pertama, dasar pijakannya adalah sumbernya kebenaran, yakni bersumber kepada Al Qur’an dan As Sunnah
Kedua, menggunakan cara pandang dan mengikuti pemahaman para ulama dalam memahami Al Qur’an dan As Sunnah
Rasulullah saw bersabda, “Aku tinggalkan kepada kamu sekalian dua hal, jika kamu berpegang teguh kepada keduanya niscaya kamu tidak akan sesat selama-lamanya, yaitu al-Quran dan Sunnah Rasul saw.” (HR: At-Tirmizi)
Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang sesat itu adalah orang yang meninggalkan ajaran al-Quran dan Sunnah Rasul saw. Maka, yang menjadi tolok ukur untuk menentukan suatu kesesatan itu adalah al-Quran dan as-Sunnah. Oleh karena itu, kita wajib merujuk kepada al-Quran dan as-Sunnah.
Mengenai kewajiban ini, Allah berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan para pemimpin diantara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (al-Quran) dan Rasul (Sunnahnya).” (QS: An-Nisa’: 59).
Allah memerintahkan kita untuk taat terhadap segala perintah dan larangan dari Rasul saw, dengan firman-Nya, “Apa yang diberikan oleh Rasul (Muhammad) maka terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” (QS:al-Hasyr: 7).
Ketiga, dilakukan oleh orang-orang yang berilmu (alim), tidak semua orang
“Ulama adalah pewaris para nabi.” (HR At-Tirmidzi dari Abu Ad-Darda radhiallahu ‘anhu),
“…maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahui.” [QS; Al anbiya’: 7]
Tiada pilihan lain bagi seorang Muslim selain mengamalkan apa yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Allah berfirman, “Dan tidaklah pantas bagi orang mukmin dan mukminat, apabila Allah dan Rasul-Nya menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, ia telah tersesat, dengan kesesatan yang nyata” (al-Ahzab: 36).
Bahkan, seseorang dianggap tidak beriman dan sesat bila tidak taat kepada sunnah Rasul saw, sesuai dengan firman Allah Swt, “Maka, demi tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, (sehingga) kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap keputusan yang engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (An-Nisa’: 65).
Allah berfirman, “Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (An-Nisa’: 115)
Di samping itu, Allah juga mengancam orang yang menyalahi perintah Rasul dengan cobaan dan azab yang pedih, sesuai dengan firman-Nya, “Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul-Nya takut akan mendapat cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (An-Nur: 63). Maka, sebagai orang yang mengaku muslim, kita wajib mengikuti al-Quran dan as-Sunnah.
Al-Quran dan as-Sunnah merupakan sumber hukum Islam yang tidak bisa dipisahkan. Tanpa as-Sunnah, maka kita tidak dapat memahami ajaran al-Quran dengan benar. Imam Syafi’i mengatakan bahwa As-sunnah berfungsi sebagai syarihah (penjelas isi al-Quran), musyri’ah (penetap hukum tambahan) dan muqarrirah (penguat hukum al-Quran).
Di sinilah letak urgensi sunnah dalam syariat Islam, tanpa as-Sunnah maka al-Quran tidak bisa dipahami secara baik dan benar. Allah Swt berfirman, “Dan Kami turunkan Al-Quran kepadamu (Muhammad), agar engkau menerangkan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan agar mereka memikirkan.” (An-Nahl: 44) Seandainya as-Sunnah tidak penting dan tidak diperlukan, maka tentu Allah Saw tidak perlu mengutus Muhammad Saw sebagai Rasul-Nya.
Untuk memahami dan menafsirkan al-Quran dan as-Sunnah secara benar, kita wajib mengikuti pemahaman para ulama salaf (shahabat, tabi’in dan tabi’ tabi’in). Merekalah yang paling mengerti tentang syariat Islam setelah Rasulullah saw, sesuai sabdanya, “Wajib atas kalian untuk mengikuti sunnahku dan sunnah para khulafaurrasyidin yang diberi petunjuk. Berpegang eratlah pada sunnahnya” (H.R Abu Daud dan At-Tirmizi).
Beliau juga bersabda, “Sebaik-baik masa adalah masaku (masa Rasulullah dan para sahabat). Lalu masa sesudahku (masa tabiin). Lalu masa sesudahku (tabi’ tabiin). (H.R. Bukhari).
Selain itu, penyebab utama ajaran sesat berkembang karena kita telah dijauhkan dari Sunnah Rasul saw. Karekteristik utama setiap ajaran sesat adalah tidak mengakui Sunnah Rasul saw sebagai sumber hukum dan pedoman hidup. Apapun nama paham/aliran sesat, pasti mereka menyerang sunnah Rasul saw. Bahkan di antara para pendiri aliran/paham sesat mengaku dirinya sebagai Nabi. Bila Sunnah Nabi saw tidak diakui lagi dan ditinggalkan, maka sangatlah mudah kita disesatkan, karena al-Quran tidak akan bisa dipahami secara benar tanpa as-Sunnah. Bahkan sebahagian besar hukum dalam syariat Islam ditetapkan berdasarkan Sunnah Rasul saw.
Dasar dan tolak ukur hampir sama pula yang dipakai Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan 10 Kreteria Aliran Sesat di Indonesia.
Oleh karena itu, pelajarilah al-Quran dan As-Sunnah secara benar pada para ulama. Mengenai persoalan agama, kita wajib merujuk kepada ulama yang mu’tabar.
Allah Swt,“…Maka bertanyalah kepada orang yang berilmu jika kamu tidak mengetahui.” (An-Nahl: 43 dan al-Anbiya: 7). Rasulullah saw bersabda, “..Dan sesungguhnya para ulama itu adalah pewaris para nabi..”. (H.R. Abu Daud dan at-Tirmizi). Para Nabi tidak mewariskan harta, namun ilmu. Itulah warisan yang paling agung dan bernilai. Inilah keutamaan para ulama.
Mengingat kedudukan ulama dalam Islam yang begitu tinggi dan mulia, maka ulama sangat berperan dalam memutuskan berbagai perkara mengenai persoalan agama, termasuk dalam menentukan aliran-aliran sesat yang dianggap menyimpang dengan ajaran Islam. Bukan orang lain yang tidak memiliki kapasitas ilmu.
Sudah benar Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan kriteria aliran sesat, termasuk menfatwakan nama-nama aliran sesat, agar persoalan jelas dan tidak mengambang. Tentunya, dengan tolok ukur al-Quran dan Sunnah Rasul saw.
Selanjutnya pemerintah diharapkan untuk segera menindak dengan tegas terhadap aliran/paham yang telah divonis sesat oleh MUI. Semoga kita selalu mendapat petunjuk dari Allah Swt. Amin..!
Penulis adalah Kandidat Doktor (Ph.D) bidang Ushul Fiqh, International Islamic University Malaysia (IIUM)