Hidayatullah.com– Seorang pria Singapura dijadwalkan akan digantung hingga mati pekan depan karena berkonspirasi menyelundupkan 1 kg ganja. Eksekusi ini akan menjadi yang pertama dilakukan Singapura dalam kurun enam bulan terakhir.
Tangaraju Suppiah, 46, akan dikirim ke tiang gantung hati Rabu (26/4/2023), menurut surat pemberitahuan dari departemen penjara yang diterima oleh keluarganya dan diunggah ke media sosial oleh aktivis HAM.
Tangaraju dinyatakan bersalah pada tahun 2017 dalam dakwaan “bersekongkol dengan terlibat dalam konspirasi untuk menyelundupkan” 1.017,9 gram (35,9 ons) ganja, dua kali volume minimum yang layak untuk hukuman mati menurut hukum di Singapura.
Dia dijatuhi hukuman mati pada 2018 dan Pengadilan Banding memperkuat keputusan hukumannya.
Jaksa mengatakan dia memiliki dua nomor ponsel yang digunakan sebagai kontak.
“Yang sangat meresahkan adalah bahwa Tangaraju … tidak pernah benar-benar membawa narkoba,” kata aktivis HAM Kirsten Han kepada AFP. “Dia juga diinterogasi oleh polisi tanpa didampingi penasihat hukum, dan kabarnya dia tidak diberikan seorang penerjemah Tamil.”
Hakim Pengadilan Tinggi Hoo Sheau Peng mengatakan bahwa siapa pun yang membantu melakukan kejahatan berdasarkan hukum juga bersalah atas pelanggaran kejahatan tersebut dan dapat dikenakan hukuman yang sama.
Hoo mengatakan bahwa “dakwaan terhadap terdakwa telah terbukti tanpa ada keraguan”.
Amnesty International hari Jumat (21/4/2023) mengecam keputusan itu, menyebutnya “sangat kejam”.
“Apabila dilakukan, eksekusi ini akan melanggar hukum internasional dan mengabaikan protes-protes berkelanjutan atas pemberlakuan hukuman mati oleh Singapura,” kata juru bicara Amnesti Internasional kepada AFP.
Singapura melanjutkan eksekusi dengan hukuman gantung pada Maret 2022 setelah memberhentikan sementara pelaksanaan eksekusi selama lebih dari dua tahun.
Sebelas eksekusi dilakukan tahun lalu, semuanya karena pelanggaran narkoba.*