Hidayatullah.com—Kemajuan Uganda dalam menangani HIV yang sudah dalam “bahaya besar” dibuktikan setelah presiden Presiden Yoweri Museveni menyetujui undang-undang anti-homoseksualitas setelah ditentang PBB dan AS.
Dengan keputusan baru ini menandakan homoseksual menjadi sesuatu ilegal di Uganda dan siapapun yang melanggar bisa menghadapi hukuman penjara seumur hidup.
Undang-undang memberlakukan hukuman mati untuk apa yang disebut kasus yang diperparah, termasuk melakukan hubungan seks gay dengan seseorang di bawah usia 18 tahun atau di mana seseorang terinfeksi penyakit seumur hidup termasuk HIV.
Pengesahan undang-undang tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Parlemen Uganda, Anita Among melalui Twitternya, hari ini. Anita mengatakan, dengan disahkannya undang-undang tersebut, pihak berwenang diminta untuk melaksanakan amanat tersebut sesuai dengan hukum negara yang bersangkutan.
“Rakyat Uganda telah membuat suara mereka didengar dan tugas Anda sekarang untuk menegakkan hukum ini dengan cara yang adil, tegas, dan tegas,” katanya di Twitter. “Kami telah berdiri teguh untuk mempertahankan budaya, nilai, dan aspirasi rakyat kami,” tambahnya dalam unggahan di Twitter.
Langkah Museveni untuk mengesahkan undang-undang tersebut menunjukkan keberaniannya menghadapi kritik dari pemerintah Barat, kalangan pebisnis, dan aktivis hak asasi manusia.
Hubungan sesama jenis memang merupakan pelanggaran di Uganda dan lebih dari 30 negara Afrika lainnya, namun penegakan undang-undang baru tersebut diharapkan lebih menyeluruh dan ketat dalam menargetkan lesbian, homoseksual, biseksual, dan transgender.*