Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Pria India Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara karena Menjual Istrinya dengan Modus Masuk Islam

Ahmad
Terakhir diupdate: 1 Juni 2023 22:27 10:27 pm
Ahmad
Dipublikasikan 1 Juni 2023 22:26
Bagikan
Sebuah penjara di Bangladesh
Bagikan

Hidayatullah.com—Pengadilan Satkhira di Bangladesh telah menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada seorang pria karena memperdagangkan istrinya ke kuil India. Pria itu juga didenda Tk 10.000 dan dijatuhi hukuman lima bulan penjara.

Hakim di Satkhira MG Azam mengeluarkan perintah tersebut pada hari Selasa, kutip berita local, somoynews.tv. Terpidana diidentifikasi sebagai Sachindranath Mondal alias Ibrahim Khalil (52), dari desa Chunakhali di Shyamnagar upazila Satkhira.

Kasus ini bermula ketika bulan Maret 2009, dimana Sachindranath Mandal dari desa Chunakhali di Shyamnagar mengaku telah memeluk Islam dan menikahi Afroza Khatun, putri Arshad Ali Sheikh dari desa Kharitla di Kaliganj upazila.

Setelah menikah, Sachindranath Mondal berganti nama Ibrahim Khalil. Pada 30 Mei 2018, Afroza diajak pindah dengan menyeberangi sungai Ichamati, India dengan bantuan Sushant Mondal Bachchu, Susit alias Barachunnu, Saiful Islam, Abdur Rashid dan Nimai Bagdi. Namun ditempat itu, Afroza justru dijual kepada seorang pria dan ditinggal pergi.

Pada tanggal 8 September 2009, Afroza mengajukan kasus perdagangan manusia ke Kantor Polisi Kaliganj dengan menyebutkan enam orang pelaku, termasuk Sachindranath Mondal. Polisi menangkap semua terdakwa dalam kasus ini, tetapi mereka dibebaskan dengan jaminan.

Baca Juga

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Sub-Inspektur Kantor Polisi Kaliganj Laskar Jayadul Haque, yang bertugas melakukan investigasi kasus ini, menyerahkan lembar dakwaan ke pengadilan pada tanggal 5 Februari 2010, menyebutkan enam orang yang disebutkan dalam FIR. Nimai Bagdi, yang telah lama buron telah ditangkap oleh polisi pada Desember 2022.

Setelah meninjau pernyataan 10 saksi dan dokumen kasus, hakim menghukum terdakwa Sachindranath Mondal alias Ibrahim Khalil dengan vonis 15 tahun penjara dan denda Tk 10.000, berdasarkan Pasal 5 (1) Undang-Undang Perdagangan Manusia.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HeadlineIndiamasuk islammemeluk Islamperdagangan orangPindah Agama
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya PNS Pria Boleh Tambah Istri dengan Syarat, tapi PNS Wanita Dilarang Jadi Istri Kedua
Tulisan selanjutnya Pawai Kebanggaan di Yerusalem Palestina Kecam Pride March Yerusalem, Hamas: Pawai Cabul

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Berita
17 Juli 2026 15:23
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Amerika Serikat Longgarkan Ekspor Item Militer, Chip AI dan Satelit Komersial ke UEA
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Terbaru

  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
  • Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
  • Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
  • MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
  • INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
  • Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
  • MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

15 Juli 2026 09:27
Berita

MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

14 Juli 2026 21:00
Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

14 Juli 2026 19:51
Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

14 Juli 2026 17:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?