Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

WNA Irlandia Dijerat Pasal Berlapis setelah Tabrak Warga Hingga Tewas Akibat Nenggak Bir

Ahmad
Terakhir diupdate: 1 Agustus 2023 11:21 11:21 am
Ahmad
Dipublikasikan 1 Agustus 2023 11:15
Bagikan
Tangkapan layar pasangan WNA yang diduga menenggak minuman keras (miras) sembari mengendarai sepeda motor viral di media sosial/detik
Bagikan

Hidayatullah.com—Kepolisian Resor Kota Denpasar menjerat warga negara asing asal Irlandia bernama Matthew Robert Mctruk (36) menghadapi pasal berlapis akibat kasus tabrak orang hingga meninggal dunia di Simpang Jalan Sunset Road-Jalan Kunti, Kuta, Badung, Bali.

Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas di Denpasar, Senin, mengatakan MRM telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menabrak korban Ni Wayan Madiani hingga meninggal dunia usai sebelumnya ditangkap pada Kamis (27/7/2023) siang.

Bambang mengatakan tersangka dijerat pasal berlapis karena menyebabkan kecelakaan dan tidak memberikan pertolongan kepada korban usai melakukan pelanggaran lalu lintas. Polisi menjeratnya dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp12 juta.

Selain itu, bule Irlandia itu dikenakan Pasal 310 UU LLAJ dengan pidana penjara maksimal tiga tahun karena tidak memberikan pertolongan usai menabrak korban. Bambang mengungkapkan berdasarkan hasil interogasi dari penyidik, kecelakaan itu bermula usai tersangka bersama dengan dua orang temannya warga negara Indonesia mengonsumsi alkohol di daerah Seminyak dan Legian, Kuta.

“Yang bersangkutan si pengemudi MRM dalam kondisi mabuk bahwa telah mengonsumsi minuman bir di tiga lokasi,” katanya.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Kapolresta menjelaskan insiden tewasnya Ni Wayan Madiani terjadi pada Kamis 27 April 2023 dini hari pukul 01.45 Wita di Simpang Jalan Kunti-Sun Set Road, Seminyak, Kuta. Kecelakaan itu melibatkan tiga kendaraan yakni satu kendaraan Pajero Sport DK 1682 QJ, Yaris B1526 QJ, satu sepeda motor honda Vario DK6462 QS.

Pada awalnya kendaraan yang dikendarai oleh tersangka menabrak mobil Yaris yang ada di depannya. Diduga karena panik didatangi sang sopir mobil yang telah ditabraknya, tersangka mencoba mengubah arah kendaraannya, namun menabrak korban Ni Wayan Madiani yang sedang berada di atas motor Honda Vario mengakibatkan korban mengalami benturan serius pada kepala hingga akhirnya meninggal di TKP.

Diduga karena panik, bule Irlandia itu pun kabur dari lokasi dengan kondisi mobil sewaan itu rusak pada bagian depan hingga berhenti di Pantai Sanur.

“Yang bersangkutan ini pada saat kejadian laka lantas mengetahui bahwa salah satu korbannya (meninggal dunia), melarikan diri karena panik. Juga karena didatangi pengemudi dari kendaraan Yaris, maka kemudian melarikan diri kemudian putar-putar akhirnya sampailah di perempatan By Pass Ngurah Rai, ke perempatan Sakenang kemudian masuk ke Pantai Sanur,” kata Bambang Yugo.

Selanjutnya, kata Kapolresta, pada saat sampai di Pantai Sanur, karena kendaraan tidak bisa bergerak di pasir, ketiga orang yang berada dalam mobil yang dikendarai NMR panik keluar dari kendaraan, kemudian naik kendaraan daring dan pengemudi MRM kembali ke vilanya, sementara dua temannya kembali ke rumah masing-masing.

Setelah pihak kepolisian mengetahui pelaku tabrak lari itu adalah orang asing, maka Polresta Denpasar segera melakukan koordinasi dengan Imigrasi Ngurah Rai untuk melakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan.

Pada akhirnya, pelaku ditangkap Polresta Denpasar Kamis (27/7/2023) di Jalan By Pass Ngurah Rai saat yang bersangkutan akan pergi ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menaiki jasa taksi daring.

Setelah ditangkap, warga Irlandia itu mengaku panik usai mengetahui korban meninggal dunia dan berniat untuk melarikan diri ke negaranya. Hingga saat ini, bule tersebut masih mendekam dalam tahanan Polresta Denpasar menunggu proses hukum selanjutnya.

“Prosesnya tetap lanjut. Untuk pengemudi MRM sudah kami tahan di Polresta Denpasar,” kata Kapolresta Denpasar.* (ant)

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:alkoholBalibirbule IrlandiaHeadlineMirasTuris BaliWNA BALIWNA Irlandia
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Masjid Hagia Sophia Rayakan Ulang Tahun Ketiga
Tulisan selanjutnya Kuasa hukum Sebut Panji Gumilang akan Dibela 1000 Pengacara

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Berita
18 Juli 2026 09:49
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?