Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Saudi Larang Umroh tanpa Izin Haji Mulai 24 Mei hingga 26 Juni

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 20 Mei 2024 01:23 1:23 am
Nashirul Haq
Dipublikasikan 20 Mei 2024 07:00
Bagikan
Kondisi lengang terlihat di lintasan tawaf yang berjauhan dengan Ka'bah
Bagikan

Hidayatullah.com – Kementerian Haji dan Umroh mengumumkan bahwa izin umroh tidak akan dikeluarkan bagi mereka yang tidak memiliki izin haji yang telah dikonfirmasi selama periode 16 Dzul Qada, bertepatan dengan tanggal 24 Mei, hingga 20 Dzulhijjah, bertepatan dengan tanggal 26 Juni.

Melansir Saudi Gazette pada Minggu (19/05), keputusan tersebut, menurut kementerian, untuk memudahkan dan melancarkan ibadah para jamaah haji di Masjidil Haram yang mulai berdatangan ke Arab Saudi dari seluruh dunia.

Kementerian Dalam Negeri Saudi baru-baru ini mengumumkan bahwa mereka akan mulai menjatuhkan denda sebesar SR10.000 (Rp42 juta) kepada para pelanggar, termasuk warga negara Saudi, ekspatriat dan pengunjung yang tertangkap saat memasuki Mekkah tanpa izin haji selama periode 25 Dzul Qada yang jatuh pada tanggal 2 Juni hingga 14 Dzulhijjah yang jatuh pada tanggal 20 Juni.

Hukuman akan dijatuhkan kepada siapa saja yang tertangkap tanpa izin haji di dalam kota suci Makkah, Area Haram Pusat, Situs Suci Mina, Arafah dan Muzdalifah, stasiun kereta api Haramain di Rusaifah, pusat kontrol keamanan, pusat pengelompokan jamaah dan pusat kontrol keamanan sementara. Hukuman akan dijatuhkan kepada mereka yang melanggar peraturan dan instruksi yang dikeluarkan oleh kementerian dalam hal ini.

Kementerian menekankan bahwa mereka akan melipatgandakan denda terhadap para pelanggar, mencapai SR100.000 (Rp425 juta) jika mereka mengulangi pelanggaran tersebut. Para ekspatriat di antara para pelanggar akan dideportasi ke negara mereka dan larangan masuk kembali ke Kerajaan akan diberlakukan pada mereka sesuai dengan periode yang ditentukan oleh hukum.

Baca Juga

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Kementerian menyatakan sebelumnya bahwa hukuman bagi siapa pun yang tertangkap saat mengangkut pelanggar peraturan dan instruksi haji adalah hukuman penjara hingga enam bulan dan denda maksimum SR50.000.

Hukuman tersebut juga termasuk penyitaan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut para pelanggar melalui keputusan pengadilan, dan deportasi pengangkut yang melanggar jika dia adalah seorang ekspatriat setelah menjalani hukuman penjara dan pembayaran denda.

Pelanggar akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh hukum. Denda akan dinaikkan sesuai dengan jumlah pelanggar yang diberikan transportasi.

Kementerian menggarisbawahi perlunya mematuhi peraturan dan instruksi haji sehingga para jamaah dapat menjalankan ibadah dengan mudah dan nyaman. Kementerian tersebut mendesak masyarakat untuk melaporkan tentang penyedia haji palsu dan pelanggar dengan menghubungi nomor telepon 911 di wilayah Makkah, Provinsi Timur, dan Riyadh, dan di nomor 999 di wilayah lain di Kerajaan.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:arab saudiHaji 2024musim hajiumroh
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mundurnya 'Israel' dari Gaza Utara, Awal dari Perang Penghabisan? ‘Israel’ Gunakan Rumah Sakit dan Sekolah di Gaza sebagai Pangkalan Militer
Tulisan selanjutnya Menlu dan Presiden Iran Dipastikan Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Helikopter

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya

Berita
30 Mei 2026 11:16
Masjid Al Aqsha BSD Sembelih 198 Hewan Qurban, Distribusi hingga Aceh dan NTT
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

3 Juni 2026 09:20
Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

3 Juni 2026 06:00
Berita

Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

2 Juni 2026 21:41
Berita

Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

2 Juni 2026 19:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?