Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

PDI-P: Tak Cukup Maaf, RS Medistra Harus Disanksi jika Terbukti Larang Jilbab

Ahmad
Terakhir diupdate: 3 September 2024 17:12 5:12 pm
Ahmad
Dipublikasikan 3 September 2024 17:20
Bagikan
Anggota DPRD DKI Jakarta dari F-PDIP Ima Mahdiah
Bagikan

Hidayatullah.com—Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta mendesak Pemprov DKI Jakarta memberi sanksi Rumah Sakit (RS) Medistra jika memang benar ada dugaan melarang penggunaan jilbab bagi karyawan tenaga kesehatan (nakes).

“Kalau kejadiannya benar harus disanksi. Karena takutnya nanti ini terjadi di tempat-tempat lain,” ujar anggota DPRD DKI Jakarta dari F-PDIP Ima Mahdiah di Rumah Cemara, Jakarta Pusat, belum lama ini.

Menurut Ima, pemberian sanksi ini bertujuan memberikan efek jera dan tak lagi terjadi di instansi manapun. Menurut Ima, tidak boleh ada larangan ataupun pemaksaan kepada seseorang soal hijab.

Ia juga berharap Pemerintah DKI menginvestigasi kejadian sesungguhnya, agar tak ada lagi larangan terhadap orang menunaikan kewajiban agama.

“Saya mendorong Dinkes Pemprov DKI dalam hal ini menginvestigasi kejadian yang sebenarnya karena tidak boleh suatu instansi manapun melarang orang pakai kerudung dan tidak boleh suatu instansi manapun mewajibkan orang pakai kerudung,” kata dia lagi.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Menurutnya, hukum di Indonesia telah menjamin kebebasan beragama. Dia mendorong pihak terkait disanksi jika terbukti melakukan diskriminasi.

“Jadi ini kan sudah dalam aturan UU kita mempunyai kebebasan untuk beragama jadi itu. Jadi akan didorong kepada Dinkes DKI, jadi sepulang dari sini saya telepon Kepala Dinas Kesehatannya,” ujarnya.

“Kalau kejadiannya benar harus disanksi karena takutnya nanti ini terjadi di tempat-tempat lain,” sambungnya.

Politikus PDIP itu juga meminta Dinkes DKI melaporkan hasil investigasi kepada DPRD DKI. Meski begitu, menurutnya, kewenangan menjatuhkan sanksi ada di tangan Kemenkes.

“Mungkin lebih cepat Dinkes dulu memanggil investigasi. Jadi ketika investigasi sudah selesai baru dilaporkan kepada DPRD,” ucapnya dikutip detik.

Sebelumnya, RS Medistra di Jakarta Selatan diduga membatasi pegawainya untuk berhijab. Hal itu terungkap dari salah satu surat yang ditulis seorang dokter bernama Dr. dr Diani Kartini kepada Manajemen RS Medistra yang viral di media sosial.

Atas kejadian ini, Direktur RS Medistra sempat meminta maaf dan menyatakan akan mengontrol proses rekrutmen.

“Ke depan, kami akan terus melakukan proses kontrol ketat terhadap proses rekrutmen ataupun komunikasi,” kata Direktur RS Medistra Agung Budisatria, dilansir Antara, Senin (2/9/2024).*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Headlinelarangan jilbabmelarang jilbabPDI DKIPDIPPemprov DKI JakartaRM Medistra
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Muhammadiyah: Indonesia Harus Jadikan Kedatangan Paus untuk Bahas Masa Depan Palestina
Tulisan selanjutnya intelijen turki Turki Bekuk Kepala Mossad di Istanbul, Bertugas Biayai Agen Lapangan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Berita
13 Juli 2026 15:40
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?