Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Pansus Temukan Ada Jamaah Haji Bayar Rp 1, Miliar, Pertanyakan Peran Kemenag

Ahmad
Terakhir diupdate: 12 September 2024 10:35 10:35 am
Ahmad
Dipublikasikan 12 September 2024 10:33
Bagikan
perpres investasi miras
Saleh P Daulay
Bagikan

Hidayatullah.com—Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji, Saleh P Daulay, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Kementerian Agama (Kemenag) yang dianggap tidak berperan dalam mengatur batas atas biaya haji khusus.

Dalam rapat yang digelar Senin 9 September 2024 malam, Pansus Haji DPR RI menemukan fakta mengejutkan terkait tingginya biaya yang dibayarkan oleh calon jamaah haji melalui jalur haji khusus.

Saleh menyampaikan ada jamaah yang harus membayar hingga Rp1,1 miliar untuk berangkat haji melalui penyelenggara haji khusus. Biaya yang dinilai sangat tinggi ini memicu kekhawatiran terkait ketidakadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

“Ini bukti pelunasan biaya haji dengan travel ini, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,” kata Saleh, membacakan pesan dari salah satu anggota Komisi VIII DPR RI yang melaporkan mengenai jamaah yang membayar biaya fantastis melalui travel haji tertentu.

Saleh kemudian mengungkapkan bahwa jumlah yang dibayarkan oleh jamaah tersebut mencapai 71.700 dolar AS atau sekitar Rp1,1 miliar.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

“Bapak tahu dia bayar berapa? Dia bayar 71.700 dolar AS,” ungkap Saleh dikutip dari YouTube TVR Parlemen, Senin 9 September 2024

Ia kemudian menjelaskan bahwa jika dikonversi dengan nilai tukar Rp16.000 per dolar AS, jumlah tersebut mencapai Rp1.147.200.000.

Saleh mempertanyakan apakah angka sebesar itu adil dan di mana peran Kemenag dalam mengatur biaya haji khusus.

“Ini adil enggak sih? Di mana peran Kemenag di sini? Apakah sekarang orang yang mau masuk surga harus membayar sebanyak ini?” kritiknya.

Akui hanya atur batas minimal biaya

Sementara itu Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Jaja Jaelani, menjelaskan bahwa Kemenag hanya menetapkan batas minimal setoran awal dan pelunasan bagi calon jamaah haji khusus.

Menurut Jaja, batas minimal tersebut adalah 4.000 dolar AS untuk setoran awal, dan pelunasan juga sebesar 4.000 dolar AS, sehingga total biaya minimal yang ditetapkan oleh Kemenag untuk calon jamaah haji khusus adalah 8.000 dolar AS.

“Kami hanya menentukan batas minimal. Batas atas tidak diatur dalam undang-undang. Biaya selebihnya adalah kesepakatan antara jamaah dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” jelas Jaja.

Namun, ketiadaan batas atas ini dinilai menjadi celah bagi PIHK untuk mematok biaya yang sangat tinggi, seperti yang ditemukan oleh Pansus Haji. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait sistem antrean haji khusus dan ketidakadilan bagi calon jamaah yang sudah lama menunggu.

Pansus Haji meminta agar Kemenag segera melakukan pembenahan dalam pengaturan biaya haji khusus dan memastikan bahwa penyelenggaraan ibadah haji berjalan sesuai prinsip keadilan serta transparansi.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Anggota Panitia Khususbiaya hajihajiHeadlinejamaah hajipansus
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Survei Pengiriman senjata AS ke Israel Kanada Batalkan 30 Izin dan Kontrak Penjualan Senjata ke ‘Israel’
Tulisan selanjutnya Bekas Diktator Korup Peru Alberto Fujimori Meninggal akibat Kanker

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Berita
18 Juli 2026 10:48
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?