Hidayatullah.com—Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji, Saleh P Daulay, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Kementerian Agama (Kemenag) yang dianggap tidak berperan dalam mengatur batas atas biaya haji khusus.
Dalam rapat yang digelar Senin 9 September 2024 malam, Pansus Haji DPR RI menemukan fakta mengejutkan terkait tingginya biaya yang dibayarkan oleh calon jamaah haji melalui jalur haji khusus.
Saleh menyampaikan ada jamaah yang harus membayar hingga Rp1,1 miliar untuk berangkat haji melalui penyelenggara haji khusus. Biaya yang dinilai sangat tinggi ini memicu kekhawatiran terkait ketidakadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
“Ini bukti pelunasan biaya haji dengan travel ini, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,” kata Saleh, membacakan pesan dari salah satu anggota Komisi VIII DPR RI yang melaporkan mengenai jamaah yang membayar biaya fantastis melalui travel haji tertentu.
Saleh kemudian mengungkapkan bahwa jumlah yang dibayarkan oleh jamaah tersebut mencapai 71.700 dolar AS atau sekitar Rp1,1 miliar.
“Bapak tahu dia bayar berapa? Dia bayar 71.700 dolar AS,” ungkap Saleh dikutip dari YouTube TVR Parlemen, Senin 9 September 2024
Ia kemudian menjelaskan bahwa jika dikonversi dengan nilai tukar Rp16.000 per dolar AS, jumlah tersebut mencapai Rp1.147.200.000.
Saleh mempertanyakan apakah angka sebesar itu adil dan di mana peran Kemenag dalam mengatur biaya haji khusus.
“Ini adil enggak sih? Di mana peran Kemenag di sini? Apakah sekarang orang yang mau masuk surga harus membayar sebanyak ini?” kritiknya.
Akui hanya atur batas minimal biaya
Sementara itu Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Jaja Jaelani, menjelaskan bahwa Kemenag hanya menetapkan batas minimal setoran awal dan pelunasan bagi calon jamaah haji khusus.
Menurut Jaja, batas minimal tersebut adalah 4.000 dolar AS untuk setoran awal, dan pelunasan juga sebesar 4.000 dolar AS, sehingga total biaya minimal yang ditetapkan oleh Kemenag untuk calon jamaah haji khusus adalah 8.000 dolar AS.
“Kami hanya menentukan batas minimal. Batas atas tidak diatur dalam undang-undang. Biaya selebihnya adalah kesepakatan antara jamaah dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” jelas Jaja.
Namun, ketiadaan batas atas ini dinilai menjadi celah bagi PIHK untuk mematok biaya yang sangat tinggi, seperti yang ditemukan oleh Pansus Haji. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait sistem antrean haji khusus dan ketidakadilan bagi calon jamaah yang sudah lama menunggu.
Pansus Haji meminta agar Kemenag segera melakukan pembenahan dalam pengaturan biaya haji khusus dan memastikan bahwa penyelenggaraan ibadah haji berjalan sesuai prinsip keadilan serta transparansi.*