Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

MUI Sambut Baik Ekonomi Syariah Masuk dalam RPJPN

Ahmad
Terakhir diupdate: 24 September 2024 08:52 8:52 am
Ahmad
Dipublikasikan 24 September 2024 09:10
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH Sholahuddin Al Aiyub menyambut baik ekonomi dan keuangan syariah (Eksyar) yang telah masuk ke dalam Undang-undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

Pria yang akrab disapa Kiai Ayyub ini menyampaikan, dicantumkannya Eksyar di undang-undang tersebut merupakan kesadaran bersama tentang potensinya untuk memperkuat pilar ekonomi nasional.

Kiai Ayyub yang juga Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menilai, momentum ini harus dijadikan oleh para pemangku kepentingan, aktivis ekonomi dan keuangan syariah untuk bekerja keras, bersinergi, dan berkolaborasi mewujudkan apa yang sudah diamanatkan oleh undang-undang tersebut.

“Saatnya para pemangku kepentingan dan aktivis ekonomi dan keuangan syariah bekerja keras, bersinergi, dan berkolaborasi mewujudkan apa yang sudah diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN tersebut,’’ kata dia kepada MUIDigital, Senin (23/9/2024).

Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 ini ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 13 September 2024.

Baca Juga

Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah

Dikutip laman resmi MUI, berkas undang-undang ini setebal 371 halaman yang memuat terkait arah pembangunan hingga visi dan misi Indonesia dalam pembangunan 20 tahun ke depan.

Pada halaman 97, disebutkan bahwa penguatan ekonomi dan keuangan syariah dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional. Hal ini dilakukan melalui antara lain peningkatan posisi keuangan syariah Indonesia di tingkat global dan peningkatan peran keuangan sosial syariah dalam rangka pengentasan kemiskinan dan pengurangan ketimpangan sosial ekonomi.

Selain itu, penguatan ekonomi industri halal utamanya makanan minuman, fesyen muslim, industri kosmetik dan obat-obatan, rantai nilai industri, kewirausahaan dan UMKM industri halal, serta penguatan literasi, regulasi, kelembagaan, serta infrastruktur pendukung ekosistem ekonomi dan keuangan syariah.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ekonomiHeadlineKeuangan SyariahMUIRencana Pembangunan Jangka Panjang NasionalRPJPNUU Nomor 59
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Diduga Libatkan LGBT, Ormas Bekasi Timur Kecam Kegiatan JP Club
Tulisan selanjutnya Grandmaster Memboikot Olimpiade Catur Bangladesh karena Ada ‘Israel’

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran

Berita
17 Oktober 2026 10:37
Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli
IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Terbaru

  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
  • Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat

15 Oktober 2026 18:48
Berita

Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

15 Oktober 2026 14:10
Berita

Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad

14 Oktober 2026 16:55
Berita

Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang

13 Oktober 2026 17:01
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?