Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

MUI Jatim Dukung Fatwa Bahtsul Masail Hukum Sound Horeg Haram

Ahmad
Terakhir diupdate: 3 Juli 2025 23:07 11:07 pm
Ahmad
Dipublikasikan 3 Juli 2025 23:04
Bagikan
KH Maruf Khozin MUI Jatim
Bagikan

Hidayatullah.com– Fenomena sound horeg—yakni penggunaan perangkat audio bertenaga tinggi yang kerap memekakkan telinga di ruang publik—akhirnya diharamkan oleh ulama pesantren di Jawa Timur.

Fatwa ini disampaikan KH Muhibbul Aman Aly, Pengasuh Ponpes Besuk, Pasuruan, melalui Forum Satu Muharram (FSM) Bahtsul Masail karena dinilai membawa kerusakan sosial dan kebisingan yang meresahkan.

Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma’ruf Khozin, membenarkan dan mendukung fatwa haram tersebut. Menurutnya, keputusan itu berdasarkan pertimbangan fikih yang matang serta musyawarah keilmuan yang sah.

“Secara fikih sudah tepat. Forum ini melibatkan kiai yang keilmuannya tak diragukan. Beliau Syuriah PBNU,” ujar KH Ma’ruf hari Rabu (2/7/2025).

Tak Tutup Mata, Cari Solusi

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Merespons polemik ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyatakan tidak tinggal diam. Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, mengatakan pihaknya sedang menjalin komunikasi intensif dengan berbagai pihak termasuk kepolisian dan komunitas pelaku sound horeg.

“Kita tidak boleh tutup mata. Kami sedang mencarikan solusi yang melindungi masyarakat namun juga mengakomodasi aspirasi yang berkembang,” tegas Emil di Surabaya, Rabu (2/7/2025).

Emil menambahkan bahwa suara-suara dari masyarakat yang merasa terganggu telah didengar, dan kini Pemprov berencana bertemu langsung dengan para pemilik dan pengguna sound horeg.

“Kami ingin dengar langsung. Apa tujuan mereka, seperti apa penggunaan alatnya, dan dampaknya. Ini harus dicarikan jalan tengah,” ujarnya dikutip laman Suara Surabaya.

Penggunaan sound horeg yang awalnya populer di kalangan pemuda dan komunitas hiburan pinggiran, kini dinilai menimbulkan gangguan ketertiban umum, terutama saat digunakan dalam pawai, konvoi, atau malam takbiran.

Kepolisian disebut turut diajak berdiskusi oleh Pemprov karena aspek keamanan masyarakat tidak bisa diabaikan. Emil menegaskan bahwa solusi harus mencakup perlindungan terhadap kenyamanan publik tanpa harus menimbulkan stigma atau konfrontasi terhadap kalangan pengguna sound horeg.

Lebih lanjut, KH Ma’ruf Khozin menjelaskan bahwa MUI Jatim sebelumnya telah mengeluarkan larangan serupa, meski tidak dalam bentuk fatwa. Larangan tersebut merespons fenomena takbiran dengan iringan alat musik keras yang dikategorikan berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah.

“Kami sudah membahasnya sejak lama. Dalam konteks keagamaan, alat semacam itu tidak pas untuk suasana ibadah,” kata KH Ma’ruf.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:audio bertenaga tinggiBahtsul MasailHeadlineMUIperangkat audiopesantren Jawa Timursound horeg
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya MUI Ajak Umat Waspadai Narasi Pro-’Israel’ Dalam Negeri
Tulisan selanjutnya Prabowo-MBS Resmikan Dewan Strategis Indonesia–Saudi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Berita
13 Juli 2026 17:00
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?