Hidayatullah.com– Aparat Kerajaan Arab Saudi menangkap 15.458 orang dalam kurun sepekan karena melanggar izin bermukim, pekerja dan regulasi keamanan perbatasan, lapor Saudi Press Agency hari Sabtu (11/4/2026).
Sebanyak 8.440 orang ditangkap karena melanggar undang-undang tentang pemukiman, sementara 4.054 orang ditangkap karena berusaha melintasi perbatasan secara ilegal, dan 2.964 orang karena masalah berkaitan dengan perburuhan.
Berdasarkan laporan aparat, sebanyak 1.600 orang ditangkap karena berusaha memasuki wilayah Saudi secara ilegal, dengan 60 persen di antaranya merupakan orang Ethiopia, 39 persen orang Yaman dan 1 persen lainnya merupakan warga berbagai negara.
Kementerian Dalam Negeri mengatakan siapa saja yang kedapatan memfasilitasi orang masuk secara ilegal ke dalam wilayah Saudi, termasuk memberikan transportasi dan tempat singgah atau menginap, dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun, denda maksimal SR1 juta ($267.000), serta penyitaan kendaraan dan propertinya.
Dugaan pelanggaran bisa dilaporkan melalui nomor bebas pulsa 911 di wilayah Makkah dan Riyadh, serta nomor 999 atau 996 untuk wilayah lainnya di Saudi.*




