Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Sebelum Desember 2026

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 19 Agustus 2026 10:57 10:57 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 19 Agustus 2026 10:57
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Komisi III DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat diselesaikan dan disahkan sebelum Desember 2026. Regulasi yang dinilai penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi tersebut kini menjadi salah satu fokus pembahasan DPR pada masa sidang 2026–2027.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan secara intensif dalam beberapa bulan mendatang. DPR juga membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas melalui serangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU).

“Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (18/08/2026).

Menurut Habiburokhman, tingginya perhatian masyarakat terhadap RUU tersebut terlihat dari banyaknya kelompok yang mengajukan permohonan untuk menyampaikan pandangan dalam forum RDPU.

Komisi III DPR berencana menggelar RDPU secara rutin selama proses pembahasan RUU Perampasan Aset berlangsung. Dalam satu pekan, forum tersebut dapat dilaksanakan dua hingga tiga kali untuk mengakomodasi berbagai masukan dari masyarakat.

Baca Juga

“Jihad Korporat”, Babak Baru Serangan Politikus India terhadap Muslim
Iraq Dapat Pengecualian dari Sanksi Amerika Terkait Penerbangan Iran dari dan ke Najaf
Houthi Menarget Gardu Listrik Masjid Nabawi, Kata Koalisi
Menlu AS Bicarakan Perlucutan Senjata Hizbullah dengan Raja Yordania
Pakar Filsafat Islam UNIDA Ungkap Penyebab Generasi Muda Terpapar Ateisme di Media Sosial

Habiburokhman menegaskan bahwa partisipasi publik merupakan salah satu aspek penting dalam penyusunan regulasi, terutama aturan yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana dan korupsi.

“Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU Perampasan Aset ini. Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna,” ujarnya.

Forum tersebut melibatkan berbagai kalangan, mulai dari akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, hingga pihak lain yang memiliki perhatian terhadap reformasi hukum dan pemberantasan korupsi.

Habiburokhman menjelaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan sejumlah regulasi lain yang juga tengah dibahas DPR, seperti revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Polri.

Menurutnya, RUU Perampasan Aset memuat konsep baru yang belum secara spesifik diterapkan dalam sistem hukum Indonesia. Karena itu, pembahasannya membutuhkan kajian dan pendalaman yang lebih komprehensif.

“Berbeda dengan KUHAP dan Undang-Undang Polri yang konsep dan undang-undang lamanya memang sudah ada. Kita bertekad undang-undang ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi,” kata Habiburokhman.

Ia menilai keberadaan aturan tersebut nantinya dapat menjadi instrumen tambahan bagi negara untuk menindak dan memulihkan aset yang berasal dari hasil kejahatan, khususnya tindak pidana korupsi.

RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Dalam beberapa pekan terakhir, Komisi III DPR secara rutin menggelar forum diskusi dan RDPU dengan berbagai pihak untuk memperkaya substansi rancangan beleid tersebut.

Pembahasan RUU ini juga menjadi perhatian publik karena dinilai berpotensi memperkuat upaya negara dalam memulihkan kerugian yang timbul akibat tindak pidana.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa DPR berkomitmen menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset pada 2026, sesuai dengan statusnya sebagai salah satu prioritas legislasi nasional.

“Ini kan prioritas di tahun 2026 dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan,” kata Saan Mustopa dalam jumpa pers pada 14 Juli 2026.

Saan juga membantah narasi yang berkembang di media sosial yang menyebut DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini RUU tersebut tetap tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan proses pembahasannya terus berjalan.

Menurut Saan, status RUU Perampasan Aset sebagai salah satu prioritas legislasi nasional menunjukkan komitmen DPR untuk menuntaskan pembahasannya sesuai target yang telah ditetapkan.

Dengan pembahasan yang terus berlangsung serta tingginya partisipasi publik, DPR berharap RUU Perampasan Aset nantinya dapat menjadi landasan hukum yang lebih kuat dan efektif untuk mendukung pemberantasan korupsi, pemulihan aset, serta penegakan hukum di Indonesia.

Redaktur: Admin Hidcom
Wartawan: Azim Arrasyid
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:DPR RIKorupsiRUU Perampasan Aset
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Persatuan Ulama Muslim Internasional Sambut Pakta Pertahanan Mekkah, Serukan Aliansi Umat Islam
Tulisan selanjutnya Majelis Arah Indonesia MAI Sampaikan 14 Rekomendasi untuk RUU Perampasan Aset MAI Sampaikan 14 Rekomendasi untuk RUU Perampasan Aset

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Siti Hasmah Mohamad Ali, Istri Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100

Berita
28 September 2026 16:29
Pos Polisi Pakistan Dibom Sedikitnya 11 Nyawa Melayang
Teladan Umar bin Khattab Ra. dalam Mengatasi Problem Gratifikasi
Orang Terkaya Afrika Bantu Pembangunan Jaringan Pipa BBM antara Ethiopia dan Djibouti
Gagal Bunuh Petinggi Hamas di Qatar, ‘Israel’ Kembali Tebar Ancaman Pembunuhan

Terbaru

  • “Jihad Korporat”, Babak Baru Serangan Politikus India terhadap Muslim
  • Iraq Dapat Pengecualian dari Sanksi Amerika Terkait Penerbangan Iran dari dan ke Najaf
  • Houthi Menarget Gardu Listrik Masjid Nabawi, Kata Koalisi
  • Menlu AS Bicarakan Perlucutan Senjata Hizbullah dengan Raja Yordania
  • Pakar Filsafat Islam UNIDA Ungkap Penyebab Generasi Muda Terpapar Ateisme di Media Sosial
  • Studi: Kopi Dikaitkan dengan Penurunan Risiko Kanker dan Sirosis Hati
  • Ustadz Abdullah Said dalam Liputan Majalah Panji Masyarakat
  • Temuan BRIN, Bahaya Vape: 100% Berdampak Diabetes, 92% pada Paru-Paru
  • Masjidil Aqsha Terus Diserbu Pemukim, Ulama Palestina Serukan ‘Jumat Kemarahan’
  • Menteri Ekstremis ‘Israel’ Pimpin Gerombolan Pemukim Yahudi Serbu Masjid Ibrahimi

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Masjidil Aqsha Terus Diserbu Pemukim, Ulama Palestina Serukan ‘Jumat Kemarahan’

1 Oktober 2026 20:50
Itamar Ben Gvir melarang azan
Berita

Menteri Ekstremis ‘Israel’ Pimpin Gerombolan Pemukim Yahudi Serbu Masjid Ibrahimi

1 Oktober 2026 20:31
Berita

MUI: Wajib Halal Oktober 2026 Bagian dari Pemenuhan Hak Masyarakat

1 Oktober 2026 16:02
Berita

LPPOM Dorong Restoran Terbuka soal Status Halal Setiap Outlet

1 Oktober 2026 15:49
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?