Hidayatullah.com – Majelis Arah Indonesia (MAI) menyampaikan 14 rekomendasi terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Perwakilan MAI, KH Thoha Yusuf Zakaria, menyatakan dukungan terhadap pembentukan dan penyelesaian RUU Perampasan Aset. Menurutnya, regulasi tersebut penting sebagai instrumen khusus untuk meningkatkan efektivitas pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana.
“Per 14 Agustus tahun 2026, DPR RI menyatakan bahwa rancangan undang-undang perampasan aset masih berada dalam tahap penyusunan dan penjaringan aspirasi publik sebagai bagian dari meaningful participation, untuk memperkuat substansi dan legitimasi regulasi tersebut,” kata Thoha dalam rilis yang diterima Hidayatullah Online, Rabu (19/08/2026).
Atas dasar itu, MAI menyatakan mendukung proses pembentukan dan penyelesaian RUU Perampasan Aset. Namun, dukungan tersebut disertai sejumlah catatan dan rekomendasi yang diharapkan dapat menjadi pertimbangan DPR dalam menyusun substansi regulasi.
“Karena itu maka Majelis Arah Indonesia mendukung pembentukan dan penyelesaian RUU Perampasan Aset sebagai instrumen khusus untuk meningkatkan efektivitas pemulihan aset hasil tindak pidana,” ujarnya.
Baca juga: Sembilan Tokoh Bersatu, Majelis Arah Indonesia Gelar Pleno Perdana di Al Azhar
14 Rekomendasi MAI
Thoha kemudian menyampaikan sejumlah rekomendasi MAI kepada Komisi III DPR. Rekomendasi tersebut mencakup aspek hukum, perlindungan hak warga negara, pengelolaan aset, hingga kerja sama internasional.
Berikut 14 rekomendasi MAI:
- Mendukung pembentukan dan penyelesaian RUU Perampasan Aset sebagai instrumen khusus untuk meningkatkan efektivitas pemulihan aset hasil tindak pidana.
- Menegaskan hubungan antara aset dan tindak pidana sebagai persyaratan fundamental sebelum dilakukan tindakan perampasan.
- Menempatkan proses pidana sebagai mekanisme utama, sementara Non-Conviction Based Asset Forfeituredigunakan secara terbatas untuk kondisi tertentu yang dirumuskan secara ketat.
- Menjamin kontrol pengadilan terhadap tindakan pemblokiran, penyitaan, dan perampasan yang menyentuh hak kepemilikan warga negara.
- Menentukan standar pembuktian secara jelas, sehingga tindakan perampasan tidak semata-mata didasarkan pada dugaan atau kecurigaan.
- Mengatur pembalikan beban pembuktian secara proporsional, dengan tetap mempertahankan asas praduga tak bersalah dan due process of law.
- Memberikan perlindungan dan mekanisme keberatan yang efektif bagi pihak ketiga yang memiliki itikad baik terhadap aset yang menjadi objek perampasan.
- Membangun mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum serta menetapkan pertanggungjawaban dan sanksi terhadap penyalahgunaan kewenangan.
- Membangun sistem pengelolaan aset yang profesional, transparan, dan dapat diaudit, termasuk kemampuan menjaga nilai aset produktif maupun aset digital.
- Memprioritaskan hasil perampasan untuk pemulihan korban, pengembalian kerugian negara, dan kepentingan publik.
- Memperkuat kerja sama internasional dan penelusuran beneficial ownership untuk menjangkau aset yang disembunyikan di luar negeri maupun aset yang disamarkan melalui struktur kepemilikan yang kompleks.
- Mengharmonisasikan RUU Perampasan Aset dengan KUHAP, UU Tipikor, UU TPPU, UU Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana, serta berbagai peraturan terkait agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun konflik norma.
- Memastikan UU Perampasan Aset dirancang untuk kepentingan jangka panjang, bukan sebagai instrumen yang ditujukan untuk menghadapi satu kasus, satu kelompok, atau satu rezim pemerintahan.
- Menempatkan nilai keadilan dan kemaslahatan sebagai landasan etik, termasuk prinsip hifz al-māl, yakni melindungi kekayaan publik sekaligus menjamin hak atas harta warga negara yang diperoleh secara sah.
Selain menyampaikan rekomendasi terkait substansi RUU, MAI juga menegaskan sikapnya dalam menyampaikan aspirasi kepada pemerintah dan DPR.
Perwakilan MAI lainnya, Fahmi Salim, mengatakan penyampaian aspirasi kepada pemerintah dan wakil rakyat merupakan bagian dari kecintaan terhadap bangsa dan negara. Menurutnya, mengingatkan penguasa melalui cara yang baik dan berbasis argumentasi merupakan bagian dari tanggung jawab moral.
“Bagi kami yang hadir di sini, amar ma’ruf nahi munkar kepada penguasa dan wakil rakyat adalah bentuk kecintaan tertinggi kami kepada bangsa dan negara, bukan sebagai bentuk pembangkangan. Menginginkan atau mengingatkan penguasa dengan cara yang ma’ruf, dengan penuh adab dan berbasis data mengedepankan argumentasi yang kokoh adalah panggilan nurani para penerus nabi,” kata Fahmi.
Fahmi menegaskan kehadiran MAI dalam pembahasan RUU Perampasan Aset bukan untuk menciptakan konflik ataupun kegaduhan politik.
“Kehadiran Majelis Arah Indonesia bukan untuk menabuh genderang konflik atau kegaduhan politik. Kami tidak turun ke jalan, kami memilih jalur konstitusional dialogis dan bermartabat melalui forum-forum resmi seperti RDPU siang ini,” ujarnya. Ia juga menegaskan MAI tidak bermaksud memprovokasi masyarakat atau menggalang aksi yang dapat mengarah pada anarki.
“Tidak memprovokasi massa, kami tidak berniat menggalang kegaduhan atau anarki yang bisa merusak tatanan sosial kemasyarakatan kita,” sambungnya. Selain itu, Fahmi membantah adanya agenda untuk membentuk pemerintahan tandingan melalui aktivitas politik MAI.
“Juga tidak membentuk kabinet bayangan. Kami tidak sedang membuat pemerintahan tandingan, ataupun membuat kegaduhan-kegaduhan yang tidak perlu dalam dunia politik nasional ini,” katanya.
Melalui penyampaian rekomendasi tersebut, MAI berharap pembahasan RUU Perampasan Aset menghasilkan regulasi yang tidak hanya efektif dalam memulihkan aset hasil tindak pidana, tetapi juga tetap menjamin kepastian hukum, perlindungan hak warga negara, pengawasan terhadap kewenangan aparat, serta keadilan dalam penerapannya.*




