Hidayatullah.com–Forum Zakat Internasional (WZF), bekerjasama dengan Pusat Pungutan Zakat Majlis Agama Islam Wilayah Persekutuan (PPZ MAIWP) Malaysia, menyelenggarakan Konferensi Internasional Fikih Zakat, tanggal 25-26 Nopember 2015, di Hotel Sunway Putra, Kuala Lumpur.
Acara diikuti oleh ratusan peserta, dari berbagai Negara. Di antaranya perwakilan Asia, Afrika, dan Eropa.
Acara dibuka oleh Dato’ Seri Jamil Khair bin Haji Baharom. Konferensi juga menghadirkan pembicara dari Afrika Selatan, Iraq, Turki, Inggris, dan tentu saja Malaysia dan Indonesia.
Grand Mufti Afrika Selatan, Syeikh Irshaadh Amod, mengangkat isu investasi zakat pada sektor sumber daya manusia (SDM), sedangkan Dr. Ahmad Juwaini, dari Indonesia, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jendral WZF, mengangkat isu penyaluran zakat dengan metode dana bergulir.
Sementara itu Dr. Zaharuddin Abdul Rahman(anggota Dewan Fatwa Wilayah Perlis, Malaysia) mengangkat masalah perbudakan modern, sinkronisasi dengan perbudakan konvensional dan hubungannya dengan yang berhak untuk mendapatkan zakat.
Isu yang mendapatkan tanggapan cukup hangat adalah isu yang diangkat oleh Ahmed Ehtesham Uddin (Nasional Zakat Foundation, United Kingdom), yaitu kepentingan Muslim minoritas terhadap zakat, studi kasus Inggris, dan negara-negara Eropa.
Zakat, salah satu rukun Islam yang berhak mendapatkan perhatian besar demi pelaksanaan yang lebih baik, efektif, dan mengantarkan kepada tujuan utama, yaitu kesejahteraan bangsa.
Sebagaimana diketahui, isu-isu kontemporer seputar zakat, penting untuk dibahas lebih komprehensif, melibatkan pemerintah negara-negara Islam, seperti yang berada di kawasan ASEAN, lembaga-lembaga zakat, negeri atau swasta, agar syariat ini dapat dirasakan lebih adil oleh wajib zakat, seluruh sektor penerima zakat, dan juga lembaga-lembaga zakat, sebagai amil.
Konferensi berlangsung lancar, namun kurang dinamis. Waktu yang disediakan oleh panitia acara untuk melakukan diskusi sangat terbatas, padahal isu-isu yang diangkat menarik untuk didiskusikan, karena menyentuh sektor-sektor kontemporer.
Bagaimanapun, Konferensi Internasional Fikih Zakat, yang juga disponsori oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) ini semoga menjadi satu jalan untuk membuka konferensi-konferensi atau seminar-seminar nasional, hingga internasional lainnya, sehingga pengelolaan zakat dapat sampai kepada pelaksanaan yang sempurna, sesuai perintah Allah Subhanahu Wata’ala. Amin.*/kiriman langsung Dr. Rahmat Abd. Rahman, Ketua Dewan Syariah Wahdah Islamiyah