Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Ekonomi Syariah

Presiden dan Wapres Luncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 25 Januari 2021 21:59 9:59 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 25 Januari 2021 11:03
Bagikan
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) di Istana Negara Jakarta, Senin (25/01/2021).
Bagikan

Hidayatullah.com– Hari ini, Senin (25/01/2021), pemerintah meresmikan peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) serta Brand Ekonomi Syariah Tahun 2021. Peresmian dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dari Istana Negara Jakarta.

Menurut Wapres Ma’ruf selaku Ketua Harian Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), GNWU adalah salah satu program pengembangan ekonomi syariah yang bertujuan untuk mendukung percepatan pembangunan nasional.

Peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang ini dinilai sebagai babak baru wakaf uang di Indonesia. Gerakan ini dinilai sebagai momentum untuk mencapai potensi wakaf uang, yang jumlahnya Rp 178,65 triliun. Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia, Imam Teguh Saptono, menghitung potensi tersebut.

Baca: Jokowi: Potensi Aset Wakaf di Indonesia Mencapai Rp 2.000 Triliun per Tahun

Sebelumnya pada Rabu (20/01/2021), Wapres Ma’ruf bertemu jajaran direksi KNEKS. Pada pertemuan virtual itu, dibahas persiapan peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Tunai.

Wapres Ma’ruf mengatakan, potensi wakaf di Indonesia saat ini masih terbatas pada tujuan sosial.

Baca Juga

Komitmen MUI Kembangkan Ekonomi Syariah
Komitmen MUI Kembangkan Ekonomi Syariah
Baitul Wakaf Jalin Kemitraan Strategis dengan Fundex di ISEF 2023
Gara-gara Paylater, Makin Banyak Gen Z Terlilit Utang yang Membengkak
Cintai Bumi Melalui Investasi Green Sukuk Ritel
Indonesia Ajak Anggota OKI Majukan Industri Halal

Menurut Sistem Informasi Wakaf Kementerian Agama RI tahun 2019, katanya, pengelolaan wakaf yang sebagian besar terdiri dari aset tidak bergerak, belum banyak diarahkan untuk kegiatan produktif.

Padahal, sebut Wapres, wakaf sebenarnya tak harus berupa benda tidak bergerak seperti tanah, tapi bisa pula berupa uang dan surat berharga.

“Ada jenis wakaf yang disebut sebagai wakaf tunai. Wakaf jenis ini masih belum dikenal di Indonesia, karena selama ini wakaf hanya dipahami sebatas wakaf tanah,” ujarnya dikutip website resmi Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada Senin (25/01/2021).*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Ekonomi SyariahGNWUJokowiMa'ruf Aminwakafwakaf uang
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jihadnya Sang Muazin Tunanetra
Tulisan selanjutnya Sebaran Covid-19 Masih Tinggi, Anies Perpanjang PSBB Hingga 8 Februari 2021

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Berita
15 Oktober 2026 16:32
Kecam Serangan Bandara King Khalid Saudi, Dewan Dakwah: Tidak Dapat Dibenarkan
Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
Bandara King Khalid Riyad Ditutup Hingga 15 Oktober Imbas Serangan Houthi
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun

Terbaru

  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
  • Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

Mungkin Anda Juga Suka

Ekonomi Syariah

KTT Halal Dunia dan Pameran Halal OKI ke-9, Erdogan: Pasar Halal Makin Disukai Semua Kalangan

25 November 2022 09:40
Ekonomi Syariah

Ibnu Sina dan Konsep Negara Adil Makmur

12 November 2022 22:10
Ekonomi SyariahNasional

Inilah 8 Standard Kehalalan Kosmetik Berdasarkan Fatwa MUI yang Perlu Diketahui

4 November 2022 23:20
Ekonomi SyariahNasional

MUI: Keuangan Syariah Instrumen Perkuat Pembiayaan UMKM

25 Oktober 2022 17:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?