Hidayatullah.com— Data terkini di Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag menyebutkan saat ini ada 2.288.189 calon jamaah haji reguler yang sudah membayar uang muka berhaji.
Dengan rencana pemberangkatan jamaah haji reguler tahun sejumlah 155.200, berarti saat ini ada 2.732.989 calon jamaah masuk daftar tunggu atau waiting list.
Pengawasan
Dana haji yang terkumpul melalui setoran awal calon jamaah terus menggelembung. Perkiraan saat ini dana yang terkumpul lebih dari Rp 50 triliun. Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) ikut turun mengawasi penggunaan uang masyarakat itu.
Sementara itu, Irjen Kemenag M. Jasin dikutip JPNN menuturkan, pengelolaan penggunaan dana haji harus terjamin akuntabilitas dan transparansinya.
“Apalagi saat ini Kemenag menjelankan reformasi birokrasi,” katanya saat dihubungi kemarin.
Dia mengatakan jumlah dana haji terus menggelembung, karena tren pendaftar baru semakin meningkat.
“Perkiraan saya jumlahnya sudah lebih dari Rp 50 triliun,” ujar mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Dana itu perlu diawasi, karena penggunaannya setiap tahun hanya sedikit.
Diperkirakan dana yang terpakai untuk membayai penyelenggaraan haji setiap tahunnya sekitar Rp 3 triliun saja. Dengan kondisi ini, perputaran antara uang masuk dengan keluar sangat tidak sebanding. Sehingga jika tidak diawasi, bisa menimbulkan potensi penyimpangan pengelolaan dana haji.
Jasin menyambut baik rencana tim Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag yang membuat sistem transparansi pengelolaan dana haji melalui virtual account.
Melalui sistem ini, masing-masing calon jamaah haji dapat mengetahui simpanan pokok mereka beserta bunganya selama mengendap hingga pemberangkatan.
Dia juga meminta seluruh elemen masyarakat ikut mengawasi penggunaan dana haji. Jasin memiliki prinsip, semakin banyak pihak yang menyoroti atau mengawasi pengelolaan dana haji ini maka potensi penyimpangannya semakin kecil.*