Hidayatullah.com—Direktorat Jenderal Pertahanan Sipil telah menegaskan larangan masuk dan penggunaan semua jenis dan ukuran tabung gas memasak di kamp-kamp haji dan kantor instansi pemerintah yang terletak di Mina, Muzdalifah dan Arafah. Departemen Pertahanan Sipil menyatakan larangan itu akan berlaku mulai pagi hari pertama Zulhijjah.
Mengutip laporan Saudi Gazette, keputusan untuk melarang masuk dan menggunakan LPG (liquefied petroleum gas) di tempat suci selama musim haji akan ditegakkan melalui koordinasi dengan pasukan keamanan.
Pertahanan Sipil memperingatkan semua barang terlarang, termasuk kompor gas dan tabung yang dapat digunakan untuk memasak, akan disita, menekankan bahwa prosedur hukum akan diterapkan kepada siapa pun yang ditemukan melanggar aturan yang ditetapkan.
Tim pengawas pencegahan dan keselamatan kebakaran akan melakukan kunjungan lapangan dan inspeksi menyeluruh ke semua kantor instansi pemerintah dan organisasi komersial di tempat suci untuk memastikan LPG tidak digunakan di tempat mereka di Mina, Muzdalifah dan Arafah selama musim haji untuk memastikan jemaah haji kesehatan dan keselamatan.
Keputusan untuk melarang memasak gas di tempat suci dibuat dalam rangka tindakan pencegahan yang dilakukan oleh Pertahanan Sipil untuk mengurangi risiko kebakaran selama persiapan kamp haji, serta selama periode jamaah haji tinggal di sana untuk menyelesaikan ziarah.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Arab Saudi mengeluarkan peringatan keras terhadap peredaran makanan yang berbahaya bagi kesehatan jemaah haji.
“Dilarang keras menjual atau mendistribusikan makanan yang terkontaminasi kepada jamaah haji, “ katanya, mengingatkan para pelaku untuk menghadapi hukuman.
Pelanggaran aturan keamanan pangan dianggap sebagai kejahatan besar dan pelakunya akan ditangkap, kata Jaksa Penuntut Umum. Jika terbukti bersalah, pelaku akan menghadapi hukuman 10 tahun penjara dan denda hingga SR10 juta.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Izin akan dicabut dan dilarang melakukan pekerjaan dan aktivitas yang berhubungan dengan makanan. Selain itu, nama-nama mereka yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan akan dipublikasikan di media massa dengan biaya sendiri.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan sedang melakukan penyelidikan atas dugaan regulasi keamanan pangan, sesuai dengan Pasal 36 undang-undang pangan.*