Hidayatullah.com—Tahap ketiga dari dimulainya kembali pelayanan Umrah dan kunjungan ke Dua Masjid Suci telah dimulai pada Minggu, 1 November dengan tibanya jamaah dari luar Kerajaan di Bandara Internasional King Abdulaziz pada malam itu.
Jamaah asing diizinkan untuk menunaikan Umroh dan mengunjungi Masjid Nabawi di Madinah untuk pertama kalinya setelah jeda delapan bulan sejak penangguhan layanan Umrah akibat merebaknya pandemi virus corona seperti yang dilaporkan Saudi Gazette pada Minggu (01/11/2020).
Pada tahap ketiga ini, sebanyak 20.000 jamaah Umrah dan jamaah akan diizinkan memasuki Masjidil Haram setiap harinya. Sebanyak 19.500 jamaah akan diizinkan untuk mengunjungi makam Rasulullah SAW mulai Ahad.
Kementerian Haji dan Umrah menyatakan telah menetapkan 10 hari sebagai masa tinggal maksimal jamaah asing di Kerajaan. Kementerian menambahkan bahwa itu tersedia untuk pemesanan melalui aplikasi Eatmarna hingga 31 Desember.
Sejumlah besar jamaah yang memperoleh izin untuk melaksanakan shalat di Masjidil Haram tahap ketiga, menghadiri shalat Subuh pada hari Ahad.
Sementara itu, Otoritas Umum Penerbangan Sipil (GACA) telah menyelesaikan semua persiapan untuk menerima jamaah umrah dari luar Arab Saudi di bandara Jeddah.
GACA, berkoordinasi dengan instansi pemerintah dan swasta terkait, telah melakukan semua tindakan dan protokol pencegahan untuk membendung penyebaran virus corona sebagai bagian dari rencana operasional komprehensifnya.
Otoritas telah menyediakan semua perangkat dan persediaan serta memobilisasi staf medis untuk memeriksa para pengunjung yang datang ke Kerajaan.
ni sebagai tambahan dari pengaturan untuk memastikan bahwa mereka bebas dari infeksi virus corona, berdasarkan analisis terbaru oleh otoritas terkait di negara asal jamaah haji terkait dengan situasi pandemi yang terjadi di negara masing-masing.
GACA hanya akan menggunakan 50 persen dari kapasitas operasionalnya, dan akan memastikan semua penumpang sepenuhnya mematuhi protokol pencegahan seperti memakai masker dan menjaga jarak fisik.
Penumpang akan diberikan perangkat sterilisasi setibanya di terminal bandara dan di seluruh fasilitas di bandara. Terdapat area isolasi medis bagi penumpang yang mengalami gejala infeksi.
Menurut protokol yang dikeluarkan oleh kementerian, usia jamaah haji asing harus antara 18 dan 50 tahun dan mereka harus tetap dikarantina selama tiga hari di akomodasi mereka di Mekkah setelah kedatangan mereka di Kerajaan.
Peraturan tersebut mengatur bahwa jamaah harus memiliki surat keterangan tes kesehatan PCR yang menunjukkan bahwa dirinya bebas dari virus corona yang dikeluarkan oleh laboratorium terpercaya di negaranya, tidak lebih dari 72 jam sejak pengambilan sampel hingga saat pemberangkatan ke Kerajaan.*