Pemerintah Malaysia akhirnya melantik pejabat wanita sebagai hakim Mahkamah Syariah dan dibenarkan mengadili semua kasus seperti layaknya hakim pria ini. Menteri di Jabatan Perdana Menteri, Datuk Abdul Hamid Zainal Abidin mengatakan, pelantikan wanita sebagai hakim mahkamah itu selaras dengan rencana kemajuan untuk meningkatkan Mahkamah Syariah. Kita tidak ada halangan melantik wanita sebagai hakim Mahkamah Syariah. Kini kita akan melantik mereka yang layak ke jabatanitu, katanya Rabu (26/3) malam sehabis melakukan pertemuan dengan kalangan Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (Jakim), seperti dikutip Berita Harian. Pelantikan hakim wanita ini sebagai peluang pihak kehakiman mahkamah itu untuk memberi peluang seluas-luasnya kepada para muslimah di negara tetangga ini. Selain itu, keputusan ini juga dikarapkan sebagai sarana yang adil bagi segala keputusan yang melibatkan para wanita. Sebab selama ini, para hakim pria lebih cenderung memihak kaumnya. Keputusan ini juga memberikan keleluasaan para hakim wanita untuk menangani kasus-kasus kekeluargaan Islam seperti isu perceraian, tuntutan nafkah dan anak. Secara jauh, Abdul Hamid menjelaskan bisa disetujuinya melantik hakim wanita itu semata karena pihak pemerintah telah melakukan penelitian terhadap berbagai aspek, terutama kepentingan agama dan wanita di negara itu. Menurut rencana, keputusan pemerintan ini akan diterapkan sejak bulan Juli mendatang. (BH/cha)