Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Hukuman Pelecehan Seksual di Beberapa Negara

Akbar Muzakki
Terakhir diupdate:
Akbar Muzakki
Dipublikasikan 20 April 2011 16:39
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Uni Emirat Arab: Hukuman terberat untuk pelecehan seksual adalah hukuman mati.
 
Cina: Hukuman terberat untuk pelecehan terhadap satu anak adalah seumur hidup, lebih dari satu anak  hukuman mati. Bentuk-bentuk pelecehan yang lebih ringan diganjar maksimal lima tahun dengan kerja sosial.
 
Kirgizia: Hukuman terberat adalah hukuman mati. Penjara 17-20 tahun juga mungkin.
 
Yordania: Hukuman terberat adalah hukuman mati. Hukuman teringan adalah lima tahun dengan kerja sosial.
 
Bahrain: Seumur hidup dan hukuman mati.

Qatar: Seumur hidup.
 
India, Botswana: Hukuman teringan 10 tahun, terberat seumur hidup.
 
Rwanda: Pelecehan seksual terhadap anak-anak diganjar hukuman penjara dalam waktu lama; jika pelaku adalah seseorang yang memiliki fungsi profesional di atas korban (seperti Gert V.) Hukuman terberatnya seumur hidup.
 
Belgia: Maksimal 30 tahun jika korban lebih muda dari 10 tahun. Maksimal 20 tahun jika korban berusia antara 11-15 tahun.
 
Amerika Serikat: Hukuman berbeda di tiap negara bagian, rata-rata mereka menggunakan ‘Hukum Jessica’: kejahatan pedoseksual pertama dihukum 25 tahun penjara, jika diulangi, hukuman seumur hidup menanti. Di AS banyak orang menuntut hukuman mati pada kasus pelecehan terhadap anak-anak, namun pada 2008 Mahkamah Agung memutuskan hukuman mati terlalu berat.
 
Australia: Maksimal 25 tahun.
 
Singapura: Hukuman terberat 20 tahun, teringan 12 cambukan.
 
Thailand: Hukuman terberat 20 tahun, teringan 7 tahun penjara.
 
Israel, Honduras, Bolivia, Bulgaria, Argentina: Hukuman terberat 20 tahun penjara.
 
Rusia, Meksiko, Kamboja: Hukuman terberat 15 tahun penjara.
 
Indonesia, Belanda: Hukuman terberat 12 tahun penjara.
 
Myanmar: Hukuman terberat 10 tahun penjara atau deportasi seumur hidup.
 
Prancis, Jerman, Austria, Portugal, Cile, Kanada, Kamerun: Hukuman terberat 10 tahun penjara.
 
Jepang: Hukuman terberat 7 tahun penjara, teringan 6 bulan dengan kerja sosial.
 
Laos: Hukuman terberat 5 tahun penjara.

Yaman tidak punya undang-undang soal pelecehan terhadap anak-anak.*

Redaktur: Akbar Muzakki
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mesir Terapkan Hukuman Mati Bagi Pelaku Pelecehan Seksual
Tulisan selanjutnya Rusia: NATO Langgar Mandat PBB di Libya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kecam Serangan Bandara King Khalid Saudi, Dewan Dakwah: Tidak Dapat Dibenarkan

Berita
12 Oktober 2026 23:35
Pilot Berkewarganegaraan Indonesia, Pesawat Ethiopian Airlines Dilarang Mendarat di ‘Israel’
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Terbaru

  • Mesir Tegaskan Siap Bela Arab Saudi di Tengah Meningkatnya Serangan Houthi
  • Arab Saudi Tembak Jatuh 4 Drone di Riyadh dan Dua Wilayah Lain
  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?