Hidayatullah.com–Ulama Al-Azhar, ilmuwan, dan para pakar di Mesir menyambut baik keputusan Dewan Tinggi Militer (DTM) yang mengubah sejumlah pasal dalam aturan hukum pidana dengan memperberat hukuman bagi pelaku pelecehan seksual terhadap wanita. DTM memperberat hukuman pidana bagi pelaku pelecehan seksual dengan penjara seumur hidup hingga hukuman mati, dengan dalih bahwa keputusan tersebut sudah bijaksana dan sesuai dengan hukum Islam.
“Selain itu, hal ini untuk memperkuat tindakan preventif dan mencegah orang untuk berpikir dan melakukan tindakan tersebut,” kata DTM dalam sebuah pernyataan, sebagaimana dilansir koran Al-Ahram, Rabu (20/4).
Ahmed Ibrahim, salah seorang profesor di Universitas Al-Azhar, mengatakan, keputusan penting ini telah sering tertunda, terutama mengingat adanya peningkatan kasus perkosaan terhadap wanita. “Walau demikian, keputusan tersebut sepenuhnya sesuai dengan syariah Islam, norma-norma dan tujuannya,” ujar Ibrahim.
Para ulama dan pakar juga meminta DTM segera mempercepat penerapan sanksi aturan tersebut dalam kasus-kasus yang terjadi pada masa-masa kacau, sebagaimana terjadi kini. Para perempuan Mesir juga menyambut baik revisi undang-undang pidana ini karena pemberlakuannya akan menjadi sebentuk keadilan bagi wanita.
Di Belanda, kontak seksual antara orang dewasa dan anak berusia di bawah 16 tahun dilarang hukum. Jika kontak ini sampai pada tahap ‘penetrasi seksual’, pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Tanpa penetrasi hukuman maksimal 6 tahun.
Dengan hukuman terberat 12 tahun, Belanda termasuk negara yang menghukum ringan pelaku pelecehan. Di bawah ini rangkuman dari Interpol mengenai hukuman-hukuman yang diberlakukan di berbagai negara, dari yang terberat sampai teringan, atas pelecehan seksual terhadap anak-anak.*
Baca juga: Hukuman Pelecehan Seksual di Beberapa Negara