Hidayatullah.com–Mayoritas anggota Majelis Syura Saudi menyetujui bolehnya pernikahan wanita usia dini, demikian disampaikan Dr. Maudi Khalaf, selaku anggota Majelis, demikian dilansir media Saudi Okaz (9/12/2013).
Setelah menyetujui legalnya pernikahan di bawah umur, beberapa usulan disampaikan dalam mejalis. Diantaranya adalah batasan-batasan dan kriteria dalam masalah legalitas pernikahan wanita di bawah umur. Termasuk larangan pernikahan di bawah umur 16 tahun, meski ada restu dari wali.
Usulan lainnya adalah bahwa batasan umur tidak hanya diberlakukan kepada perempuan, namun juga kepada laki-laki.*