Hidayatullah.com– Al-Azhar mengumumkan penentangannya terhadap rancangan undang-undang baru yang bertujuan mengatur lembaga fatwa Mesir Dar Al-Ifta.
Parlemem Mesir menyepakati rancangan undang-undang peralihan lembaga fatwa Mesir, yang sebelumnya bernaung di bawah Al Azhar akan dipindahkan ke Kementerian Hukum Mesir.
Media lokal di Mesir melaporkan pada hari Sabtu (18/7/2020) Al-Azhar memberikan surat pernyataan ditujukan kepada Ketua Parlemen, Ali Abdel-Al, yang termasuk pengusul Dewan Peneliti Senior Al-Azhar tentang rancangan undang-undang yang mengatur Dar Al-Iftaa.
Al-Azhar menyatakan bahwa Undang-undang ini melanggar konstitusi Mesir dan mempengaruhi independensi Al-Azhar dan badan-badan afiliasinya, yaitu Dewan Peneliti Senior, Universitas Al-Azhar dan Akademi Penelitian Islam.
Ini menjelaskan bahwa Konstitusi Mesir menetapkan bahwa Al-Azhar adalah referensi utama dalam semua masalah hukum, termasuk Fatwa.
Ia melanjutkan: “Semua badan penasehat di Mesir sepanjang era Ottoman berada di tangan para sarjana Al-Azhar, yang paling terkenal adalah penasehat Kesultanan, Kairo dan distrik-distrik.”
Itu menjelaskan bahwa RUU itu termasuk penyalahgunaan kompetensi dan otonomi Dewan Peneliti Senior Al-Azhar.
RUU itu berupaya untuk menata kembali segala sesuatu yang berkaitan dengan mufti dalam hal: status profesionalnya, prosedur penunjukan dan pemilihannya, lamanya mandatnya, pembaruan, kekuasaan dan wewenang, dan orang yang bertindak atas namanya dalam umumnya mengelola urusan Dar Al-Iftaa bila perlu.*