Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Al-Azhar Tolak Undang-Undang Peralihan Lembaga Fatwa Mesir di Bawah Pemerintah

Rofi' Munawwar
Terakhir diupdate: 21 Juli 2020 10:20 10:20 am
Rofi' Munawwar
Dipublikasikan 21 Juli 2020 10:20
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Al-Azhar mengumumkan penentangannya terhadap rancangan undang-undang baru yang bertujuan mengatur lembaga fatwa Mesir  Dar Al-Ifta.

Parlemem Mesir menyepakati rancangan undang-undang peralihan lembaga fatwa Mesir, yang sebelumnya bernaung di bawah Al Azhar akan dipindahkan ke Kementerian Hukum Mesir.

Media lokal di Mesir melaporkan pada hari Sabtu (18/7/2020) Al-Azhar  memberikan surat pernyataan ditujukan kepada Ketua Parlemen, Ali Abdel-Al, yang termasuk pengusul Dewan Peneliti Senior Al-Azhar tentang rancangan undang-undang yang mengatur Dar Al-Iftaa.

Al-Azhar menyatakan bahwa Undang-undang ini melanggar konstitusi Mesir dan mempengaruhi independensi Al-Azhar dan badan-badan afiliasinya, yaitu Dewan Peneliti Senior, Universitas Al-Azhar dan Akademi Penelitian Islam.

Ini menjelaskan bahwa Konstitusi Mesir menetapkan bahwa Al-Azhar adalah referensi utama dalam semua masalah hukum, termasuk Fatwa.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Ia melanjutkan: “Semua badan penasehat di Mesir sepanjang era Ottoman berada di tangan para sarjana Al-Azhar, yang paling terkenal adalah penasehat Kesultanan, Kairo dan distrik-distrik.”

Itu menjelaskan bahwa RUU itu termasuk penyalahgunaan kompetensi dan otonomi Dewan Peneliti Senior Al-Azhar.

RUU itu berupaya untuk menata kembali segala sesuatu yang berkaitan dengan mufti dalam hal: status profesionalnya, prosedur penunjukan dan pemilihannya, lamanya mandatnya, pembaruan, kekuasaan dan wewenang, dan orang yang bertindak atas namanya dalam umumnya mengelola urusan Dar Al-Iftaa bila perlu.*

Redaktur: Rofi' Munawwar
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Al AzharDar Al-IftaDarul Ifta’Lembaga Fatwa Mesir
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya kejahatan perang israel Serdadu ‘Israel’ Hancurkan Pos Pemeriksaan Anti-Covid-19 Palestina
Tulisan selanjutnya Asal Mula Berdirinya Kesultanan Utsmani

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Berita
2 Juni 2026 19:00
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?